Powered By Blogger

Rabu, 30 Maret 2011

BAHASAN : KONVERSI PSAK ke IFRS

BAHASAN : KONVERSI PSAK ke IFRS

Perbandingan standar akuntansi menurut IFRS dengan PSAK


Artikel ini mengacu kepada perbandingan IFRS dengan PSAK yang diterbitkan oleh Deloitte sampai dengan 1 Januari 2007. Sampai dengan tanggal tersebut, 28 PSAK disusun dengan mengacu kepada IAS/IFRS, 20 PSAK dikembangkan dengan mengacu kepada prinsip akuntansi Amerika Serikat, 8 PSAK dikembangkan sendiri oleh IAI, dan 1 PSAK tentang perbankan syari’ah mengacu kepada standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI serta peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
Tabel berikut meringkas referensi yang digunakan dalam pengembangan PSAK:

No.

PSAK

REFERENSI

1.

PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)

IAS 1 (Revised 1997) Presentation of Financial Statements

2.

PSAK 2 Laporan Arus Kas (1994) (Reformat 2007)

IAS 7 (Revised 1992), Cash Flow Statements

3.

PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)

APB Opinion No. 28 (1973), Interim Financial Statements

4.

PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)

IAS 27 (1989) Consolidated and Separate Financial Statements

5.

PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)

IAS 14 (Revised 1997) Segment Reporting

6.

PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)

IAS 24 (1984) Related Party Disclosures

7.

PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)

IAS 10 (1978) Events after the Balance Sheet Date

8.

PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)

IAS 21 (Revised 1993) The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates

9.

PSAK 11 Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)


10.

PSAK 12 Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset

IAS 31 (Revised 1990) Financial Reporting of Interests in Joint Ventures

11.

PSAK 13 Properti Investasi (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

IAS 25 (1986) Accounting for Investments

12.

PSAK 14 Persediaan (Reformat 2007)

IAS 2 (Revised 1993) Inventories

13.

PSAK 15 Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)

IAS 28 (Revised 1989) Accounting for Investments in Associates

14.

PSAK 16 Aset Tetap (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

IAS 16 (Revised 1993) Property, Plant, and Equipment

15.

PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun

  • IAS 26 (1987) Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
  • Peraturan-peraturan tentang dana pension di Indonesia, terutama UU No. 11/1992)

16.

PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000)

IAS 38 (1998) Intangible Assets

17.

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas

Peraturan-peraturan yang mengatur perseroan di Indonesia serta beberapa SFAS mengenai akuntansi ekuitas

18.

PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007)

IAS 22 (Revised 1993) Accounting for Business Combinations

19.

PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007)

IAS 18 (1993) Revenue

20.

PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)

IAS 19 (Revised 2000) Employee Benefits

21.

PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)

IAS 8 (Revised 1993) Net Profit or Loss for the Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies

22.

PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007)

IAS 23 (Revised 1993) Borrowing Costs

23.

PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai koperasi di Indonesia

24.

PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian

  • SFAS 60, 91, 97, 113, 120
  • Peraturan-peraturan mengenai asuransi di Indonesia

25.

PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi

  • SFAS 19, 25, 69
  • Peraturan-peraturan mengenai migas di Indonesia

26.

PSAK 30 Sewa (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

  • SFAS 13
  • Peraturan-peraturan mengenai sewaguna di Indonesia

27.

PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)

  • IAS 30 (1990) Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial Institutions
  • Bank for International Settlement (BIS)
  • Peraturan-peraturan mengenai perbankan di Indonesia

28.

PSAK 32 Akuntansi Kehutanan

Peraturan-peraturan mengenai kehutanan di Indonesia

29.

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum

Peraturan-peraturan mengenai pertambangan di Indonesia

30.

PSAK 34 Akuntansi kontrak Kontruksi

IAS 11 (Revised 1993) Accounting for Construction Contracts

31.

PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi

Peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi di Indonesia

32.

PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa

  • SFAS 60, 81, 91, 97, 113, 120
  • Peraturan-peraturan mengenai asuransi jiwa di Indonesia

33.

PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai manajemen jalan tol di Indonesia

34.

PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)

APB 16, 29

35.

PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai kerjasama operasi di Indonesia

36.

Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi

Beberapa prinsip akuntansi Amerika Serikat

37.

PSAK 41 Akuntansi Waran (Reformat 2007)

  • APB Opinion No. 14 (1969) Accounting for Convertible Debt and Debt Issued with Stock Purchase Warrants
  • Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

38.

PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007)

  • SFAS 12
  • Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

39.

PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007)

  • SFAS 77 Reporting by Transferor for Transfers of Receivables with Recourse
  • Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

40.

PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (Reformat 2007)

SFAS 66 Accounting for Sales of Real Estate

41.

PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007)

SFAS 117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations

42.

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007)

IAS 12 (1996) Income Taxes

43.

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Peraturan-peraturan pertanahan di Indonesia

44.

PSAK 48 Penurunan Nilai Aset

IAS 36 (1998) Impairment of Assets

45.

PSAK 49 Akuntansi Reksa Dana

Peraturan-peraturan mengenai reksa dana di Indonesia

46.

PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (saat ini yang berlaku Revisi 2006)

SFAS No. 115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities

47.

PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003)

ARB 43, Ch. 7 Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate Readjustment

48.

PSAK 52 Mata Uang Pelaporan

SFAS No. 52 Foreign Currency Translation

49.

PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham

SFAS 123 Accounting for Stock-Based Compensation

50.

PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah

SFAS 15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructuring

51.

PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (saat ini yang berlaku Revisi 2006)

SFAS 133 Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities

52.

PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)

IAS 33 (1997) Earnings per Share

53.

PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi

IAS 37 (1998) Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets

54.

PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian

IAS 35 (1998) Discontinuing Operations

55.

PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah

  • Fatwa MUI
  • Rerangka Konseptual untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk Transaksi Syari’ah
  • Standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI.

NOTE:

· PSAK yang dicoret menunjukkan bahwa PSAK tersebut sudah direvisi dan tidak lagi berlaku. Sebagian revisi mungkin sudah konvergen dengan IFRS/IAS.

Standar Akuntansi di Indonesia

Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai:

1. perbedaan SAK dan IFRS, perbedaan IFRS dan IAS,

2. perbedaan IFRS dan IFRIC, ISAK dan SIC,

3. perbedaan SAK dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah, fungsi Standar Akuntansi Keuangan Syariah, dan lain sebagainya.

Mungkin sebagian besar dari pembaca sudah mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang melakukan konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRSs). Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRSs), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRSs), atau adopsi (mengambil langsung dari IFRSs). Indonesia memilih untuk melakukan adopsi. Namun bukan adopsi penuh, mengingat adanya perbedaan sifat bisnis dan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini Standar Akuntansi Keuangan milik Indonesia sebagian besar sudah sama dengan IFRSs.

Indonesia melakukan konvergensi IFRSs ini karena Indonesia (diwakili Presiden SBY) sudah memiliki komitmen dalam kesepakatan negara-negara G-20. Tujuan dari kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRSs ini memiliki manfaat lain seperti meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi dengan IFRSs). Konvergensi ini seharusnya dicapai Indonesia pada tahun 2008 lalu, namun karena beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012. Kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus dibayar dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang ditetapkan oleh World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi di Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan masih menggunakan Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRSs).

SAK yang dikonvergensikan dengan IFRSs ini diterapkan pada entitas-entitas yang memiliki fungsi fidusia (memegang kepentingan orang banyak) atau disebut juga dengan berakuntabilitas publik. Contoh entitas yang memiliki fungsi fidusia adalah entitas perbankan, BUMN, dan entitas yang menjual saham di pasar modal. Komponen utama dari SAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diadopsi dari International Accounting Standard (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan Intepretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diadopsi dari SIC (Standard Intepretation Committee) dan IFRIC (International Financial Reporting Intepretation Committee). Hal ini berarti bahwa IFRSs terdiri dari IAS, IFRS, SIC, dan IFRIC. Perbedaannya, IAS dibuat oleh International Accounting Standards Committee (IASC) organisasi pendahulu IASB yang berdiri pada tahun 1973. IASC ini kemudian direstrukturisasi menjadi IASB pada tahun 1999. Pada tahun 2001, IASC menjadi foundation (IASCF) yang mendanai IASB. Sejak saat itu, IASB meneruskan tugas dari IASC. Untuk membedakan produk buatan IASC dan IASB, standar-standar yang selanjutnya dibuat oleh IASB dinamai dengan IFRS. SIC dibuat oleh Standards Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IAS yang principle based. Intepretasi ini sifatnya menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang lebih detail. IFRIC dibuat oleh International Financial Reporting Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IFRS.

Entitas yang tidak memiliki fungsi fidusia atau entitas yang memiliki fungsi fidusia namun diijinkan regulatornya (sebagai contoh adalah BPR), menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Hal ini berdasarkan pertimbangan biaya manfaat dalam penyajian laporan keuangan, yang mana biaya penyajian laporan keuangan jangan sampai terlalu besar sehingga tidak sesuai dengan manfaatnya. Untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, kebanyakan manfaat laporan keuangan adalah untuk pemilik. Dalam hal ini, penerapan persyaratan SAK (yang konvergen dengan IFRSs) untuk entitas tanpa akuntabilitas publik akan menghabiskan banyak biaya yang tidak akan sebanding dengan manfaatnya. Seperti misalnya pengukuran dengan nilai wajar, atau persyaratan pengungkapan informasi yang cukup banyak. Pengaturan dalam SAK ETAP berdasarkan pada prinsip pervasif. Dalam prinsip ini, Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) yang dalam SAK bukan merupakan bagian dari standar, dijadikan bagian dari standar ETAP yang memiliki kekuatan mengatur. Selain itu, SAK ETAP masih menggunakan konsep biaya historis (historical cost).

Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, saat ini sudah memiliki banyak produk-produk keuangan syariah. Dalam hal ini, entitas-entitas yang melakukan transaksi syariah, harus melaporkan transaksi syariah tersebut menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Oleh karena itu, saat ini di Indonesia bisa jadi satu entitas yang berakuntabilitas publik (sebagai contoh perbankan) akan melaporkan transaksi konvensionalnya menggunakan SAK dan melaporkan transaksi syariahnya menggunakan SAK Syariah.

Di dunia ini, selain entitas bisnis terdapat juga entitas non-bisnis yang melakukan kegiatan tanpa berorientasi laba. Entitas non-bisnis ini biasa juga disebut sebagai entitas sektor publik (public sector entity) yang terbagi menjadi pemerintahan dan organsiasi non pemerintahan (non governmental organisation). Secara internasional, akuntansi untuk entitas sektor publik diatur oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dengan produknya yang disebut dengan IPSAS. IPSAS ini diterapkan untuk entitas sektor publik seperti misalnya pemerintahan, lembaga sosial kemasyarakatan, yayasan, dan partai politik. Di Indonesia, pengaturan untuk sektor publik dipisahkan. Entitas pemerintahan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan, sedangkan entitas nirlaba menggunakan PSAK 45: Pelaproan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sementara ini PSAK 45 masih menjadi bagian SAK. Di masa depan, PSAK 45 ini akan dipisahkan menjadi standar akuntansi tersendiri mengingat perbedaan tujuan entitas, tujuan pelaporan, dan rerangka konseptual.

Sistem Informasi Akuntansi dalam Proses Konvergensi IFRS

Proses konvergensi IFRS membawa dampak yang cukup besar bagi dunia akuntansi. Sektor perpajakan perlu mengharmonisasikan peraturan-peraturannya, sektor perbankan mengalami gempa bumi karena PSAK 50-55, banyak entitas harus mengubah pedoman akuntansinya, dan banyak lagi dampak dari IFRS yang mengubah dunia akuntansi di Indonesia saat ini. Namun masih ada sebuah sudut krusial yang sangat jarang dibahas dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS, dampak konvergensi IFRS pada sistem informasi akuntansi.

Seberapa Besar Dampak Konvergensi IFRS Pada Sistem Informasi Akuntansi?

Sistem informasi akuntansi merupakan sekumpulan struktur dan proses yang saling terintegrasi dan bekerja bersama-sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengolahan data-data transaksi menjadi informasi akuntansi yang andal untuk tujuan tertentu. Dari segi output sistem informasi akuntansi, yaitu informasi akuntansi, sudah jelas bahwa sistem informasi akuntansi terkena dampak yang sangat besar dari konvergensi IFRS ini.

Sebuah analisis singkat dapat dilakukan oleh bagian pengembangan sistem informasi perusahaan untuk melihat seberapa besar dampak perubahan standar akuntansi pada sistem informasi akuntansi perusahaan. Seperti yang kita ketahui, sistem informasi akuntansi terintegrasi salah satu komponennya adalah struktur teknologi dengan fondasi database atau datawarehouse. Analisis dampak tahap pertama dapat dilakukan dalam struktur paling dasar ini, apakah konvergensi IFRS mengakibatkan perubahan dalam database. Seperti misalnya, apakah diperlukan penambahan data yang harus diungkapkan, atau penambahan data-data mengenai nilai wajar. Untuk masalah nilai wajar, dampaknya tidak hanya pada database tetapi juga query untuk melakukan perhitungan. Contoh analisis dampak lainnya adalah, untuk PSAK 1 mengenai penyajian laporan keuangan. Perubahan yang cukup berarti dalam PSAK 1 ini adalah dihapusnya pos luar biasa dan munculnya pendapatan komprehensif lain. Perubahan ini akan berdampak pada chart of account yang digunakan oleh sistem untuk mengidentifikasi dan melakukan posting transaksi ke modul general ledger. Untuk laporan laba-rugi komprehensif, chart of account dan query perlu disesuaikan dengan persyaratan dalam PSAK 1. Secara singkatnya, analisis dampak ini dapat dilakukan dengan melihat perubahan dalam standar akuntansi yang muncul terkait dengan definisi atau elemen/pos (biasanya berdampak pada database dan chart of account), pengukuran dan penilaian (berdampak pada database dan query perhitungan), dan pengungkapan (berdampak pada database).

Apa yang Harus Diperhatikan?

Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah analisis biaya dan strategi pengembangan sistem informasi akuntansi terintegrasi yang menyesuaikan perubahan standar akuntansi. Perubahan-perubahan dalam struktur sistem informasi perlu direncanakan dengan matang dalam tahapan perencanaan dan analisis. Kegagalan dalam tahapan ini akan berdampak besar, oleh karena itu rencanakan dengan matang perubahan yang akan dilakukan. Sebagai contoh, perhatikan semua standar yang berubah dan dampaknya, kemudian perhatikan kemungkinan standar lain yang akan dikeluarkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) di masa mendatang, atau perhatikan runtutan perubahan standar yang akan dilakukan DSAK. Contoh ini menekankan efisiensi dan efektivitas pengembangan sistem, yaitu bahwa perubahan sistem informasi akuntansi terintegrasi yang masif tidak semudah mengubah kebijakan akuntansi dalam perusahaan. Sebagai contoh, jika suatu sistem sudah disesuaikan, dan ternyata di masa mendatang muncul standar-standar baru yang mengakibatkan perubahan dalam database, yaitu hubungan (relationship) antar tabel atau antar data yang sudah ada dengan data atau tabel baru, maka perusahaan harus merombak lagi sistemnya. Oleh karena itu, sebisa mungkin dalam tahapan perencanaan dan analisis, kemungkinan-kemungkinan semacam ini sudah diantisipasi di awal.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah strategi transisi sistem. Hal ini dikarenakan tanggal efektif dan ketentuan transisi dari standar akuntansi yang dikonvergensikan dengan IFRS berbeda-beda. Sebagai contoh, sebelum suatu standar akuntansi baru berlaku efektif, sistem harus mengakomodasi standar akuntansi yang masih berlaku, kemudian setelah standar baru berlaku efektif, sistem sudah harus efektif berjalan dalam lingkup standar baru. Jika ketentuan transisi retrospektif, maka suatu sistem harus dapat mengakomodasi perubahan ketentuan maupun perhitungan secara retrospektif. Perubahan semacam ini harus sangat diperhatikan dalam tahapan perencanaan, analisis, desain, dan terutama implementasi.

Perubahan standar akuntansi secara besar-besaran dan bertahap perlu diantisipasi dengan baik oleh pengembang sistem informasi dalam suatu perusahaan. Risiko dalam proses pengembangan dapat muncul dan berdampak pada kegagalan sistem. Mungkin akan lebih baik jika perubahan standar dibuat dalam sebuah prototype atau model simulasi terlebih dahulu, dan perubahan sistem dilakukan secara parsial per modul atau menggunakan pola transisi phased-in. Segala kemungkinan perubahan standar akuntansi di masa mendatang juga perlu diantisipasi dalam proses pengembangan sistem, oleh karena itu, pengembang sistem harus terus berkomunikasi dan melakukan pemutakhiran informasi dengan akuntan. Langkah paling konservatif sebagai solusi konvergensi IFRS bagi pengembang sistem adalah menggunakan double GL.

Konvergensi IFRS yang berdampak pada perubahan kebijakan akuntansi dalam suatu perusahaan akan sangat berpengaruh pada sistem informasi akuntansi. Diperlukan strategi-strategi pengembangan sistem informasi akuntansi yang matang sehingga efisiensi dan efektivitas dalam pelaporan keuangan dapat tercapai.

Sumber:

http://rogonyowosukmo.wordpress.com/page/2/

http://www.warsidi.com/2009/12/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak.html

Senin, 07 Maret 2011

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18 (PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun)

Accounting Pension Funds

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
(PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun)

PENDAHULUAN
Tujuan
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Ruang Lingkup
01. Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan DanaPensiun.
02. Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
03. PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan Aset/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04. Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
05. Pernyataan ini beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
06. Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan, kesejahteraan program bonus, dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar lingkup Pernyataan ini.
Definisi
07. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini :
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Pendiri adalah :
(a) Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
(b) Bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayarann manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aset Bersih.
Nilai Wajar (Fair Value) adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght transaction).
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau setiap kelompok yang terorganisasi.
PENJELASAN
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
08. Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
09. Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Program Pensiun Iuran Pasti
11. Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
12. Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
14. Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
15. PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
16. Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
(d) Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
17. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
18. Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
19. Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
20. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
21. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Penilaian Aset Dana Pensiun
22. Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku.
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
23. Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut :
(a) Laporan Aset Bersih:
(i) Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang teapat;
(ii) Dasar penilaian aset;
(iii) Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan
(iv) Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria.
(b) Laporan Perubahan Aset Bersih:
(i) Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta;
(ii) Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo;
(iii) Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa;
(iv) Pendapatan lain-lain;
(v) Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus;
(vi) Beban administrasi;
(vii) Beban investasi;
(viii) Beban lain-lain;
(ix) Pajak penghasilan;
(x) Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi; dan
(xi) Pengaihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain.
(c) Neraca :
(i) Posisi keuangan Dana Pensiun; dan
(ii) Nilai historis; khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
(d) Perhitungan Hasil Usaha :
(i) Pendapatan dan beban investasi;
(ii) Beban administrasi; dan
(iii) Pendapatan lain-lain.
(e) Laporan Arus Kas :
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan; dan
(f) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
24. Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup :
(a) Laporan aset bersih;
(b) Laporan perubahan aset bersih;
(c) Neraca;
(d) Perhitungan hasil usaha;
(e) Laporan arus kas; dan
(f) Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Aset Bersih
25. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28.
Laporan Perubahan Aset Bersih
26. Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
27. Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian Aset Dana Pensiun
28. Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, aset dinilai sebagai berikut :
(a) Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen ;
(f) Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
(g) Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan.
Pengungkapan
29. Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain :
(a) Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan :
(i) Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
(ii) Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun;
(iii) Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
(iv) Jenis program pensiun;
(v) Iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
(vi) Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan
(vii) Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b) Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;
(d) Rincian portofolio investasi; dan
(e) Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
KETENTUAN TRANSISI
30. Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
TANGGAL EFEKTIF
31. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
(Sumber : http://hidayat.blog.binusian.org/psak-no-18-akuntansi-dana-pensiun/)

Rabu, 05 Januari 2011

CURRICULUM VITAE

CURRICULUM VITAE

PERSONAL DETAIL

Full Name : Tri Handayani
Date & Place of Birth : Sukoharjo, 27 Mei 1988
Religion : Islam
National / Race : Indonesia / Jawa
Marital Status : Single
Present Addres : Palsigunung Rt.004/Rw.003, Kel.Tugu
Kec. Cimanggis, Kab.Depok
Phone 021-41589571
Mobile Phone 087889990419

EDUCATION HISTORY
1. State primary school of Pundungrejo 2 at Sukoharjo 1995 to 2001
2. State Junior High School of Tawangsari 1 at Sukoharjo 2001 to 2004
3. State Senior High School of Tawangsari 1 at Sukoharjo 2004 to 2007
4. University of Gunadharma at Depok 2007 to now


CERTIFICATION PROFICIENCY

Certificate Name Certificate Number Place Issued
Capital Market 1011020555515023 Jakarta, November 09 2010
Personal Income Taxes 0910020506714424 Jakarta, Nonember 12 2009



In here by declare that above statement are correct in all detail

Your Sincerely



TRI HANDAYANI

ETIKA PROFESIONAL

ETIKA PROFESIONAL

I. KONSEP ETIKA
Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral agar kehidupan social masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dilema Etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku apa yang harus dilakukan.

II. PRINSIP-PRINSIP ETIKA
 Responsibilities
 The Public Interest
 Integrity
 Objektivity and Independence
 Due Care
 Scope and Nature of Services

III. KERANGKA ATURAN ETIKA AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAI-KAP)
 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIKAN LAIN

Kontrol Aplikasi

Kontrol Aplikasi
Kontrol aplikasi adalah model prosedur program transaksi dengan kekuatan pembukaan yang mengancam aplikasi khusus, seperti gaji, pembelian dan sistem pembayaran tunai. Kontrol aplikasi terbagi ke dalam 3 besar kategori : kontrol pemakaian ,kontrol proses dan kontrol keluar.
Kontrol pemakaian Adalah Komponen koleksi data dari informasi sistem bertanggung jawab untuk membawa data ke dalam sistem untuk diproses. Kontrol masuk pada tahap ini didesign untuk menjamin agar transaksi menjadi sah, akurat dan lengkap. Data masukan prosedur bisa juga jadi sumber data-cepat bertindak (sekumpulan) atau input langsung (penuh waktu).
Sumber dokumen pemakaian membutuhkan keterlibatan manusia dan mudah mendapatkan untuk kesalahan penulisan. Beberapa tipe dari kesalahan yang dimasukkan ke dalam sumber dokumen tidak dapat ditemukan dan selama perbaikan tahap data pemakaian. Transaksi dengan masalah ini mungkin memerlukan bekas transaksi kembali kesumbernya (seperti hubungan pelanggan) untuk membetulkan kesalahan. Pemakaian langsung, sebaliknya pekerja penuh waktu teknik pemeriksaan untuk mengidentifikasi dan membetulkan kesalahan secepatnya, demikian petunjuk penurunan angka dari kesalahan yang masuk ke sistem.
Golongan dari kontrol pemakaian
Untuk penyajian waktu yang baik dan untuk memberikan struktur untuk diskusi ini, kami harus membagi kontrol pemakaian ke dalam golongan besar :
 Kontrol sumber dokumen
 Menyusun data kontrol
 Beberapa kontrol
 Pengesahan kontrol
 Koreksi kesalahan pemakaian
 Menyamaratakan sistem data pemakaian
Kontrol sumber dokumen. Kontrol yang hati-hati harus mengadakan sumber dokumen fisik di sistem yang digunakan untuk memulai transaksi. Kecurangan sumber dokumen dapat digunakan untuk memindahkan aset dari organisasi. Contoh, seorang dengan akses untuk mengorder pembelian dan menerima laporan dapat memalsukan transaksi pembelian ke penjual yang tidak nyata. Jika dokumen ini masuk ke dalam aliran proses data, dengan memalsukan faktur penjualan, sistem dapat memproses dokumen ini sebagai transaksi yang sah. Kekurangan dari kontrol kompensasi lain untuk mendeteksi tipe ini dari kecurangan, sistem dapat membuat laporan pembayaran dan kemudian menulis cek pembayaran.
Batch controls. Adalah metode yang efisien untuk mengatur data transaksi dalam jumlah besar lewat sebuah sistem. Tujuan dari batch controls adalah mengendalikan keluaran yang dihasilkan oleh sistem dengan data asli yang dimasukkan kedalam sistem. Hal ini akan menghasilkan bahwa :
• Semua rekaman dalam kumpulan telah dproses
• Tidak ada rekaman yang diproses lebih dari sekali
• Pemeriksa transaksi diciptakan dari hasil pemrosesan ke media keluaran dari sistem
Batch controls tidak terbatas sebagai teknik pengendalian masukan. Mengendalikan kumpulan terus berlangsung melalui semua tahapan dalam sistem. Kita membicarakan topik ini karena batch controls dimulai dari media masukan.
Pencapaian tujuan batch controls membutuhkan pengelompokan transaksi input yang mempunyai tipe yang sama bersama-sama didalam kumpulan dan lalu mengendalikan kumpulan tersebut melalui pemrosesan data.
Pengecekan validasi membandingkan nilai aktual di kolom melawan nilai penerimaan. Kontrol ini digunakan untuk verivikasi seperti transaksi kode atau kode kemampuan pekerjaan pegawai jika nilai dalam kolom tidak sama dengan nilai penerimaan, laporan adalah menentukan kesalahan.
Ini adalah frekuensi menggunakan kontrol sistem pembayaran tunai. Satu formulir dari penipuan pembayaran tunai meliputi manipulasi sistem untuk membuat kecurangan pembayaran kepada penjual bayangan. Untuk mencegah ini firma mungkin mendirikan sebuah daftar dari penjual yang sah dengan mereka bisnis eksklusif ini berjalan. Sebelum pembayaran dari macam penukaran obligasi, nomor penjualan di voucher penerimaan tunai sesuai melawan daftar penjual yang sah dengan program validasi. Jika kode tidak cocok maka pembayaran ditolak dan manajemen mengulang transaksi.
Kontrol pengecekan angka mengidentifikasi kesalahan kunci percobaan didalam kolom kunci dengan mencoba validasi internal dari kode. Kami mendiskusikan teknik kontrol ini lebih cepat disesi.
Rekaman introgasi. Prosedur rekaman introgasi mengesahkan seluruh rekaman oleh pemeriksa dalam dari nilai lapangan. Beberapa macam tes khusus akan didiskusikan dibawah.
Pengecekan rangkaian menentukan jika sebuah rekaman diluar jangkauan. Sejumlah sistem yang digunakan sequintal master utama, file transaksi yang akan diproses harus dipilah kedalam order yang sama sebagai kunci utama dari koresponden file utama. File ini membutuhkan kritik untuk memproses logika dari perbaharuan program. Oleh karena itu, sebelum setiap rekaman transaksi di proses, rangkaian itu membuktikan terbatas ke proses rekaman sebelumnya.
File interograsi. Tujuan dari file interograsi adalah untuk meyakinkan bahwa file yang benar berlangsung oleh sistem. Kontrol ini adalah penting yang utama untuk file utama, dimana isinya rekaman tetap dari firma da yang mana jika hancur atau dikorupsi sangat susah digantikan.
Pengecekan label internal. Tujuan dari proses file adalah satu dari program yang sebenarnya dinamakan.
Versi pengecekan digunakan untuk menguji versi dari file yang sedang diproses adalah benar. Dalam sebuah pendekatan grandparent-parent-child, banyak versi dari file utama dan kemungkinan transaksi yang ada. Pengecekan versi dibandingkan dengan versi nomor dari file yang sedang diproses dengan kebutuhan program.
Tanggal pengecekan yang hampir berakhir mencegah sebuah file dari penghapusan sebelum itu masa berlakunya habis.

Rabu, 01 Desember 2010

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
PENGERTIAN AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha tersebut. Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL:
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
1. Identitas pemrakarsa
2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi
4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
•Identitas pemrakarsa
•Rencana Usaha dan/atau kegiatan
•Dampak Lingkungan yang akan terjadi
•Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Apa kaitan Amda dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Dampak Terhadap Lingkungan
PLASTIK
plastik yang mulai digunakan sekitar 50 tahun yang silam, kini telah menjadi barang yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Diperkirakan ada 500 juta sampai 1 milyar kantong plastik digunakan penduduk dunia dalam satu tahun. Ini berarti ada sekitar 1 juta kantong plastik per menit. Untuk membuatnya, diperlukan 12 juta barel minyak per tahun, dan 14 juta pohon ditebang.
Konsumsi berlebih terhadap plastik, pun mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar. Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.
Kantong plastik terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene. Minyak, gas dan batu bara mentah adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Semakin banyak penggunaan palstik berarti semakin cepat menghabiskan sumber daya alam tersebut.
Fakta tentang bahan pembuat plastik, (umumnya polimer polivinil) terbuat dari polychlorinated biphenyl (PCB) yang mempunyai struktur mirip DDT. Serta kantong plastik yang sulit untuk diurai oleh tanah hingga membutuhkan waktu antara 100 hingga 500 tahun. Akan memberikan akibat antara lain:
• Tercemarnya tanah, air tanah dan makhluk bawah tanah.
• Racun-racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
• PCB yang tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang maupun tanaman akan menjadi racun berantai sesuai urutan rantai makanan.
• Kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah.
• Menurunkan kesuburan tanah karena plastik juga menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu meyuburkan tanah.
• Kantong plastik yang sukar diurai, mempunyai umur panjang, dan ringan akan mudah diterbangkan angin hingga ke laut sekalipun.
• Hewan-hewan dapat terjerat dalam tumpukan plastik.
• Hewan-hewan laut seperti lumba-lumba, penyu laut, dan anjing laut menganggap kantong-kantong plastik tersebut makanan dan akhirnya mati karena tidak dapat mencernanya.
• Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tetap tidak akan hancur menjadi bangkai dan dapat meracuni hewan lainnya.
• Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.

Sebagai tambahan pemahaman, beberkan beberapa fakta yang berkaitan dengan sampah plastik dan lingkungan:
• Kantong plastik sisa telah banyak ditemukan di kerongkongan anak elang laut di Pulau Midway, Lautan Pacific
• Sekitar 80% sampah dilautan berasal dari daratan, dan hampir 90% adalah plastik.
• Dalam bulan Juni 2006 program lingkungan PBB memperkirakan dalam setiap mil persegi terdapat 46,000 sampah plastik mengambang di lautan.
• Setiap tahun, plastik telah ’membunuh’ hingga 1 juta burung laut, 100.000 mamalia laut dan ikan-ikan yang tak terhitung jumlahnya.
• banyak penyu di kepulauan seribu yang mati karena memakan plastik yang dikira ubur-ubur, makanan yang disukainya.
Untuk menanggulangi sampah plastik beberapa pihak mencoba untuk membakarnya. Tetapi proses pembakaran yang kurang sempurna dan tidak mengurai partikel-partikel plastik dengan sempurna maka akan menjadi dioksin di udara. Bila manusia menghirup dioksin ini manusia akan rentan terhadap berbagai penyakit di antaranya kanker, gangguan sistem syaraf, hepatitis, pembengkakan hati, dan gejala depresi.
Terus gimana, dong?. Kita memang tidak mungkin bisa menghapuskan penggunaan kantong plastik 100%, tetapi yang paling memungkinkan adalah dengan memakai ulang plastik (reuse), mengurangi pemakaian plastik (reduce), dan mendaur ulang (recycle). Terakhir, mungkin perlu regulasi dari pemerintah untuk meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik.
KERTAS
1. Kurangi sampah dengan mengurangi penggunaan kertas untuk menyelamatkan hutan. Setiap hari sampah kertas di dunia berasal dari 27.000 batang kayu.
2. Pada jaman elektronik ini, penghematan kertas dapat dilakukan dengan mengirim berita-berita maupun undangan lewat internet/email.
3. Pakai kertas dengan 2 sisi (bolak-balik) .
4. Kertas yang telah dipakai 2 sisi (bolak-balik) dan sudah tak terpakai lagi, kumpulkan dan berikan pada pemulung untuk dijual sebagai bahan kertas daur ulang.
5. Pakai lagi amplop dengan membaliknya, hal itu tak akan mengurangi rasa hormat anda pada penerima surat anda.
6. Pilih isi ulang pulsa dengan yang elektrik bukan gesek untuk menghemat penggunaan kertas.
FUNGSI MENANAM POHON

1. pabrik oksigen bagi mahluk hidup
2. penyerap polusi udara
3. penyerap gas CO2 sehingga mengurangi pemanasan global
4. akarnya berfungsi menyerap air hujan sehingga membantu kita terhindar dari banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau
5. pepohonan yang rindang dapat berfungsi sebagai AC alami karena dapat
menurunkan suhu udara di sekitarnya

6. memanfaatkan lahan tidur
*Bayangkan kerugiannya jika pohon ditebang.. Pakailah bambu sebagai pengganti kayu

PEMBOROSAN PENYEBAB GLOBAL WARMING.
1. boros tissue = pohon habis untuk bahan baku = penyebab global warming
2.pakai pendingin elektronik berlebihan = boros BBM = penyebab global warming
3. boros plastik = boros minyak bumi (bahan bakar plastik) = penyebab global warming
4. boros lampu = boros energi = penyebab global warming
5. barang impor = butuh BBM banyak untuk mengangkut = penyebab global warming
6. boros menggunakan AC = boros energi = penyebab global warming

DAPUR

1. Hindari pemakaian sumpit sekali pakai dan sedotan (hanya dipakai 3 menit) agar tidak menambah jumlah sampah. Pakailah sumpit yang setelah pakai dapat dicuci dan digunakan lagi.

2. Cuci dan gunakan kembali peralatan makan setelah dipakai untuk acara kemudian. Jika kondisinya sudah buruk dan terpaksa dibuang, bersihkan dulu dari sisa makanan, lalu berikan pada pemulung.

3. Habiskan makanan yang ada dipiring untuk mengurangi sampah.

4. Hindari membuang air minum yang tersisa di gelas/botol. Gunakan untuk menyiram tanaman, mencuci tangan, dsb Usahakan menghabiskan minuman anda.

5. Aneka jenis tissue diproduksi dari serat kayu dan tidak dapat didaur ulang. Gunakan lap/serbet yang bisa dipakai berulang kali untuk lap piring, serbet makan, lap meja, dll

6. Kantong teh celup terbuat dari bahan yang sulit hancur. Pilih teh bubuk dan bukan teh celup.

7. Jangan biarkan magic jar menyala selama 24 jam sehari. Segera matikan setelah nasi atau masakan matang. nyalakan hanya sesaat ingin memanaskan nasi atau makanan.

8. Minyak goreng dibuat dari kelapa sawit. Keberadaan kebun kelapa sawit telah mengubah wajah hutan alam di Indonesia . Berhematlah menggunakan minyak goreng untuk menyelamatkan hutan kita dan mengurangi emisi.. Hutan gambut menyerap emisi karbon lebih besar dari hujan.

9. Pilih sabun atau shampoo berukuran besar, bisa diisi ulang. Selain lebih ekonomis, kita juga bisa mengurangi sampah kemasan.

10.Kulkas yang kosong lebih menghabiskan listrik daripada kulkas yang penuh

Audit Kecurangan (FRAUD)

Pengertian Audit Kecurangan (FRAUD)
Kecurangan harus dibedakan dengan kesalahan
1. Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi
2. Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja
Auditor tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan karena alasan:
1. Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bahwa catatan akuntansi kliennya tidak dapat dipercaya
2. Apabila pengujian ketaatan (compliance test) menunjukkan sejumlah kesalahan, auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern
3. Apabila kesalahan cukup material, dapat mempengaruhi kebenaran(truth), dan kewajaran(fairness) atas laporan keuangan.
Kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa termasuk:
1. Kecurangan dengan cara penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang ilegal
2. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan
3. Pencurian (theft)

CONTOH AUDIT KECURANGAN: Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.


Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

(SUMBER: http://ahliasuransi.com/2008/08/11/kasus-klaim-auditor-diganjar-us-504049-karena-gagal-mendeteksi-kecurangan-laporan-keuangan/)