Powered By Blogger

Rabu, 05 Januari 2011

CURRICULUM VITAE

CURRICULUM VITAE

PERSONAL DETAIL

Full Name : Tri Handayani
Date & Place of Birth : Sukoharjo, 27 Mei 1988
Religion : Islam
National / Race : Indonesia / Jawa
Marital Status : Single
Present Addres : Palsigunung Rt.004/Rw.003, Kel.Tugu
Kec. Cimanggis, Kab.Depok
Phone 021-41589571
Mobile Phone 087889990419

EDUCATION HISTORY
1. State primary school of Pundungrejo 2 at Sukoharjo 1995 to 2001
2. State Junior High School of Tawangsari 1 at Sukoharjo 2001 to 2004
3. State Senior High School of Tawangsari 1 at Sukoharjo 2004 to 2007
4. University of Gunadharma at Depok 2007 to now


CERTIFICATION PROFICIENCY

Certificate Name Certificate Number Place Issued
Capital Market 1011020555515023 Jakarta, November 09 2010
Personal Income Taxes 0910020506714424 Jakarta, Nonember 12 2009



In here by declare that above statement are correct in all detail

Your Sincerely



TRI HANDAYANI

ETIKA PROFESIONAL

ETIKA PROFESIONAL

I. KONSEP ETIKA
Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral agar kehidupan social masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dilema Etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku apa yang harus dilakukan.

II. PRINSIP-PRINSIP ETIKA
 Responsibilities
 The Public Interest
 Integrity
 Objektivity and Independence
 Due Care
 Scope and Nature of Services

III. KERANGKA ATURAN ETIKA AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAI-KAP)
 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIKAN LAIN

Kontrol Aplikasi

Kontrol Aplikasi
Kontrol aplikasi adalah model prosedur program transaksi dengan kekuatan pembukaan yang mengancam aplikasi khusus, seperti gaji, pembelian dan sistem pembayaran tunai. Kontrol aplikasi terbagi ke dalam 3 besar kategori : kontrol pemakaian ,kontrol proses dan kontrol keluar.
Kontrol pemakaian Adalah Komponen koleksi data dari informasi sistem bertanggung jawab untuk membawa data ke dalam sistem untuk diproses. Kontrol masuk pada tahap ini didesign untuk menjamin agar transaksi menjadi sah, akurat dan lengkap. Data masukan prosedur bisa juga jadi sumber data-cepat bertindak (sekumpulan) atau input langsung (penuh waktu).
Sumber dokumen pemakaian membutuhkan keterlibatan manusia dan mudah mendapatkan untuk kesalahan penulisan. Beberapa tipe dari kesalahan yang dimasukkan ke dalam sumber dokumen tidak dapat ditemukan dan selama perbaikan tahap data pemakaian. Transaksi dengan masalah ini mungkin memerlukan bekas transaksi kembali kesumbernya (seperti hubungan pelanggan) untuk membetulkan kesalahan. Pemakaian langsung, sebaliknya pekerja penuh waktu teknik pemeriksaan untuk mengidentifikasi dan membetulkan kesalahan secepatnya, demikian petunjuk penurunan angka dari kesalahan yang masuk ke sistem.
Golongan dari kontrol pemakaian
Untuk penyajian waktu yang baik dan untuk memberikan struktur untuk diskusi ini, kami harus membagi kontrol pemakaian ke dalam golongan besar :
 Kontrol sumber dokumen
 Menyusun data kontrol
 Beberapa kontrol
 Pengesahan kontrol
 Koreksi kesalahan pemakaian
 Menyamaratakan sistem data pemakaian
Kontrol sumber dokumen. Kontrol yang hati-hati harus mengadakan sumber dokumen fisik di sistem yang digunakan untuk memulai transaksi. Kecurangan sumber dokumen dapat digunakan untuk memindahkan aset dari organisasi. Contoh, seorang dengan akses untuk mengorder pembelian dan menerima laporan dapat memalsukan transaksi pembelian ke penjual yang tidak nyata. Jika dokumen ini masuk ke dalam aliran proses data, dengan memalsukan faktur penjualan, sistem dapat memproses dokumen ini sebagai transaksi yang sah. Kekurangan dari kontrol kompensasi lain untuk mendeteksi tipe ini dari kecurangan, sistem dapat membuat laporan pembayaran dan kemudian menulis cek pembayaran.
Batch controls. Adalah metode yang efisien untuk mengatur data transaksi dalam jumlah besar lewat sebuah sistem. Tujuan dari batch controls adalah mengendalikan keluaran yang dihasilkan oleh sistem dengan data asli yang dimasukkan kedalam sistem. Hal ini akan menghasilkan bahwa :
• Semua rekaman dalam kumpulan telah dproses
• Tidak ada rekaman yang diproses lebih dari sekali
• Pemeriksa transaksi diciptakan dari hasil pemrosesan ke media keluaran dari sistem
Batch controls tidak terbatas sebagai teknik pengendalian masukan. Mengendalikan kumpulan terus berlangsung melalui semua tahapan dalam sistem. Kita membicarakan topik ini karena batch controls dimulai dari media masukan.
Pencapaian tujuan batch controls membutuhkan pengelompokan transaksi input yang mempunyai tipe yang sama bersama-sama didalam kumpulan dan lalu mengendalikan kumpulan tersebut melalui pemrosesan data.
Pengecekan validasi membandingkan nilai aktual di kolom melawan nilai penerimaan. Kontrol ini digunakan untuk verivikasi seperti transaksi kode atau kode kemampuan pekerjaan pegawai jika nilai dalam kolom tidak sama dengan nilai penerimaan, laporan adalah menentukan kesalahan.
Ini adalah frekuensi menggunakan kontrol sistem pembayaran tunai. Satu formulir dari penipuan pembayaran tunai meliputi manipulasi sistem untuk membuat kecurangan pembayaran kepada penjual bayangan. Untuk mencegah ini firma mungkin mendirikan sebuah daftar dari penjual yang sah dengan mereka bisnis eksklusif ini berjalan. Sebelum pembayaran dari macam penukaran obligasi, nomor penjualan di voucher penerimaan tunai sesuai melawan daftar penjual yang sah dengan program validasi. Jika kode tidak cocok maka pembayaran ditolak dan manajemen mengulang transaksi.
Kontrol pengecekan angka mengidentifikasi kesalahan kunci percobaan didalam kolom kunci dengan mencoba validasi internal dari kode. Kami mendiskusikan teknik kontrol ini lebih cepat disesi.
Rekaman introgasi. Prosedur rekaman introgasi mengesahkan seluruh rekaman oleh pemeriksa dalam dari nilai lapangan. Beberapa macam tes khusus akan didiskusikan dibawah.
Pengecekan rangkaian menentukan jika sebuah rekaman diluar jangkauan. Sejumlah sistem yang digunakan sequintal master utama, file transaksi yang akan diproses harus dipilah kedalam order yang sama sebagai kunci utama dari koresponden file utama. File ini membutuhkan kritik untuk memproses logika dari perbaharuan program. Oleh karena itu, sebelum setiap rekaman transaksi di proses, rangkaian itu membuktikan terbatas ke proses rekaman sebelumnya.
File interograsi. Tujuan dari file interograsi adalah untuk meyakinkan bahwa file yang benar berlangsung oleh sistem. Kontrol ini adalah penting yang utama untuk file utama, dimana isinya rekaman tetap dari firma da yang mana jika hancur atau dikorupsi sangat susah digantikan.
Pengecekan label internal. Tujuan dari proses file adalah satu dari program yang sebenarnya dinamakan.
Versi pengecekan digunakan untuk menguji versi dari file yang sedang diproses adalah benar. Dalam sebuah pendekatan grandparent-parent-child, banyak versi dari file utama dan kemungkinan transaksi yang ada. Pengecekan versi dibandingkan dengan versi nomor dari file yang sedang diproses dengan kebutuhan program.
Tanggal pengecekan yang hampir berakhir mencegah sebuah file dari penghapusan sebelum itu masa berlakunya habis.

Rabu, 01 Desember 2010

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
PENGERTIAN AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha tersebut. Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL:
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
1. Identitas pemrakarsa
2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi
4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
•Identitas pemrakarsa
•Rencana Usaha dan/atau kegiatan
•Dampak Lingkungan yang akan terjadi
•Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Apa kaitan Amda dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Dampak Terhadap Lingkungan
PLASTIK
plastik yang mulai digunakan sekitar 50 tahun yang silam, kini telah menjadi barang yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Diperkirakan ada 500 juta sampai 1 milyar kantong plastik digunakan penduduk dunia dalam satu tahun. Ini berarti ada sekitar 1 juta kantong plastik per menit. Untuk membuatnya, diperlukan 12 juta barel minyak per tahun, dan 14 juta pohon ditebang.
Konsumsi berlebih terhadap plastik, pun mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar. Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.
Kantong plastik terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene. Minyak, gas dan batu bara mentah adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Semakin banyak penggunaan palstik berarti semakin cepat menghabiskan sumber daya alam tersebut.
Fakta tentang bahan pembuat plastik, (umumnya polimer polivinil) terbuat dari polychlorinated biphenyl (PCB) yang mempunyai struktur mirip DDT. Serta kantong plastik yang sulit untuk diurai oleh tanah hingga membutuhkan waktu antara 100 hingga 500 tahun. Akan memberikan akibat antara lain:
• Tercemarnya tanah, air tanah dan makhluk bawah tanah.
• Racun-racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
• PCB yang tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang maupun tanaman akan menjadi racun berantai sesuai urutan rantai makanan.
• Kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah.
• Menurunkan kesuburan tanah karena plastik juga menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu meyuburkan tanah.
• Kantong plastik yang sukar diurai, mempunyai umur panjang, dan ringan akan mudah diterbangkan angin hingga ke laut sekalipun.
• Hewan-hewan dapat terjerat dalam tumpukan plastik.
• Hewan-hewan laut seperti lumba-lumba, penyu laut, dan anjing laut menganggap kantong-kantong plastik tersebut makanan dan akhirnya mati karena tidak dapat mencernanya.
• Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tetap tidak akan hancur menjadi bangkai dan dapat meracuni hewan lainnya.
• Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.

Sebagai tambahan pemahaman, beberkan beberapa fakta yang berkaitan dengan sampah plastik dan lingkungan:
• Kantong plastik sisa telah banyak ditemukan di kerongkongan anak elang laut di Pulau Midway, Lautan Pacific
• Sekitar 80% sampah dilautan berasal dari daratan, dan hampir 90% adalah plastik.
• Dalam bulan Juni 2006 program lingkungan PBB memperkirakan dalam setiap mil persegi terdapat 46,000 sampah plastik mengambang di lautan.
• Setiap tahun, plastik telah ’membunuh’ hingga 1 juta burung laut, 100.000 mamalia laut dan ikan-ikan yang tak terhitung jumlahnya.
• banyak penyu di kepulauan seribu yang mati karena memakan plastik yang dikira ubur-ubur, makanan yang disukainya.
Untuk menanggulangi sampah plastik beberapa pihak mencoba untuk membakarnya. Tetapi proses pembakaran yang kurang sempurna dan tidak mengurai partikel-partikel plastik dengan sempurna maka akan menjadi dioksin di udara. Bila manusia menghirup dioksin ini manusia akan rentan terhadap berbagai penyakit di antaranya kanker, gangguan sistem syaraf, hepatitis, pembengkakan hati, dan gejala depresi.
Terus gimana, dong?. Kita memang tidak mungkin bisa menghapuskan penggunaan kantong plastik 100%, tetapi yang paling memungkinkan adalah dengan memakai ulang plastik (reuse), mengurangi pemakaian plastik (reduce), dan mendaur ulang (recycle). Terakhir, mungkin perlu regulasi dari pemerintah untuk meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik.
KERTAS
1. Kurangi sampah dengan mengurangi penggunaan kertas untuk menyelamatkan hutan. Setiap hari sampah kertas di dunia berasal dari 27.000 batang kayu.
2. Pada jaman elektronik ini, penghematan kertas dapat dilakukan dengan mengirim berita-berita maupun undangan lewat internet/email.
3. Pakai kertas dengan 2 sisi (bolak-balik) .
4. Kertas yang telah dipakai 2 sisi (bolak-balik) dan sudah tak terpakai lagi, kumpulkan dan berikan pada pemulung untuk dijual sebagai bahan kertas daur ulang.
5. Pakai lagi amplop dengan membaliknya, hal itu tak akan mengurangi rasa hormat anda pada penerima surat anda.
6. Pilih isi ulang pulsa dengan yang elektrik bukan gesek untuk menghemat penggunaan kertas.
FUNGSI MENANAM POHON

1. pabrik oksigen bagi mahluk hidup
2. penyerap polusi udara
3. penyerap gas CO2 sehingga mengurangi pemanasan global
4. akarnya berfungsi menyerap air hujan sehingga membantu kita terhindar dari banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau
5. pepohonan yang rindang dapat berfungsi sebagai AC alami karena dapat
menurunkan suhu udara di sekitarnya

6. memanfaatkan lahan tidur
*Bayangkan kerugiannya jika pohon ditebang.. Pakailah bambu sebagai pengganti kayu

PEMBOROSAN PENYEBAB GLOBAL WARMING.
1. boros tissue = pohon habis untuk bahan baku = penyebab global warming
2.pakai pendingin elektronik berlebihan = boros BBM = penyebab global warming
3. boros plastik = boros minyak bumi (bahan bakar plastik) = penyebab global warming
4. boros lampu = boros energi = penyebab global warming
5. barang impor = butuh BBM banyak untuk mengangkut = penyebab global warming
6. boros menggunakan AC = boros energi = penyebab global warming

DAPUR

1. Hindari pemakaian sumpit sekali pakai dan sedotan (hanya dipakai 3 menit) agar tidak menambah jumlah sampah. Pakailah sumpit yang setelah pakai dapat dicuci dan digunakan lagi.

2. Cuci dan gunakan kembali peralatan makan setelah dipakai untuk acara kemudian. Jika kondisinya sudah buruk dan terpaksa dibuang, bersihkan dulu dari sisa makanan, lalu berikan pada pemulung.

3. Habiskan makanan yang ada dipiring untuk mengurangi sampah.

4. Hindari membuang air minum yang tersisa di gelas/botol. Gunakan untuk menyiram tanaman, mencuci tangan, dsb Usahakan menghabiskan minuman anda.

5. Aneka jenis tissue diproduksi dari serat kayu dan tidak dapat didaur ulang. Gunakan lap/serbet yang bisa dipakai berulang kali untuk lap piring, serbet makan, lap meja, dll

6. Kantong teh celup terbuat dari bahan yang sulit hancur. Pilih teh bubuk dan bukan teh celup.

7. Jangan biarkan magic jar menyala selama 24 jam sehari. Segera matikan setelah nasi atau masakan matang. nyalakan hanya sesaat ingin memanaskan nasi atau makanan.

8. Minyak goreng dibuat dari kelapa sawit. Keberadaan kebun kelapa sawit telah mengubah wajah hutan alam di Indonesia . Berhematlah menggunakan minyak goreng untuk menyelamatkan hutan kita dan mengurangi emisi.. Hutan gambut menyerap emisi karbon lebih besar dari hujan.

9. Pilih sabun atau shampoo berukuran besar, bisa diisi ulang. Selain lebih ekonomis, kita juga bisa mengurangi sampah kemasan.

10.Kulkas yang kosong lebih menghabiskan listrik daripada kulkas yang penuh

Audit Kecurangan (FRAUD)

Pengertian Audit Kecurangan (FRAUD)
Kecurangan harus dibedakan dengan kesalahan
1. Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi
2. Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja
Auditor tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan karena alasan:
1. Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bahwa catatan akuntansi kliennya tidak dapat dipercaya
2. Apabila pengujian ketaatan (compliance test) menunjukkan sejumlah kesalahan, auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern
3. Apabila kesalahan cukup material, dapat mempengaruhi kebenaran(truth), dan kewajaran(fairness) atas laporan keuangan.
Kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa termasuk:
1. Kecurangan dengan cara penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang ilegal
2. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan
3. Pencurian (theft)

CONTOH AUDIT KECURANGAN: Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.


Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

(SUMBER: http://ahliasuransi.com/2008/08/11/kasus-klaim-auditor-diganjar-us-504049-karena-gagal-mendeteksi-kecurangan-laporan-keuangan/)

Rabu, 24 November 2010

softskill "Blopal – Union Carbide"

TUGAS “SOFTSKILL”
Kelompok 1 “ Blopal – Union Carbide “
Mk : Etika Profesi Akuntansi
Kelas : 4 EB 03
TRI HANDAYANI
On April 24,1985,Warren M.anderson,the sixty-three-year-old chairman of Union Carbide disappointing announcement to angry stockholders at their annual meeting in Danbury, connecticut. Anderson, who had been jailed briefly by the government of India on charges of “negligence and criminal corporate liability”, had been devoting all his attention to the company’s mushrooming problems. His announcement concerned the complete breakdown of negotations with officials in the Indian government: they had rejected as inadequate an estimated $200 million in compensation for the deaths of $2,000 people and the injuries of 200,000 others, which had been caused in December 1984 by a poisonous leak of methyl isocyanate gas from a Union Carbide pesticide plant located in Bhopal, India. In the wake of more than $35 billion in suits filed againts the company’s liability coverage, reported to total only about $200 million, the company’s stock tumbled. Angry stockholders filed suit, charging that they had suffered losses of more than $1 billion because the company’s managers had failed to warn them of the risks at the Indian plant. Analysts predicted the company would be forced into bankruptcy. Ironically,the union Garbide plant in Bhopal had been losing money for several years and Anderson had considered closing it.
The deadly methly isocyanate gas that leaked from the union carbide plant is a volatile and highly toxic chemical used to make pesticides. It is 500 times more poisonous than cyanide,and it reacts explosively with almost any substance,including water. Late on the nigth of December 2,1984,the methly isocyanate stored in a tank at the bhopal factory started boiling violently when water or some other agent accidentally entered the tank. A cooling unit that should have switched on automatically had been disable for at least a year. Shakil Qureshi,a manager on duty at the time,and Suman dey,the senior operator on duty,both distrusted the initial readings on the their gauges in the control room “instruments often didn’t work,”Qureshi sais later.”they got corroded,and crystals would form on them.
By 11:30 p.m,the plant work eyes were burning. But the workers remained unconcerned because, as they later reported,minor leaks were common at the plant and were often first detected in this way.many of the iliterate workes were unaware of the deadly properties of the chemical.not until 12:40 a.m as workes began choking on the fumes,did they realize something was drastically wrong.five minutes later,emergency valves on the storage tank exploded and white toxic gas began shooting out of pipestack and drifting toward the shantytowns downwind from the plant.An alarm sounded as manager dey shouted into the factory loudspeaker that a massive leak had erupted and the workers should flee the area. Meanwhile, qureshi ordered company fire trucks to spray the escaping gas with water to neutralize the chemical. But water pressure was too low to reach the top of the 120 foot high pipestack. Dey then rushed to turn on a vent scrubber that should have neutralized the escaping gas with caustic soda. Unfortunately, the scrubber had been shut down for maintance fifteen days earlier. As white clouds continued to pour out of the pipestack, qureshi shouted to workers to turn on a nearby flare tower to burn off the gas. The flare, however, would not go on because its pipes had corroded and were still being repaired.
Panicked workers poured out of the plant, and the lethal cloud settled over the neighbouring shantytowns of Jaipraksh and chola. Hundreds died in their beds, choking helpessly in violent spasms as their burning lungs filled with fluid. Thousands were blinded by the caustic gas, and thousand of others suffered burns and lesions in their nasal and bronchial passages. When it was over, at least 2000 lay dead and 200.000 were injured. The majority of the dead were. Squatters who had illegary built huts next the factory. Surviving residents of the slums, most of them illiterate, declared afterward that they had built their shacks there because they did not understand the danger and thought the factory made healty “ medicine for plants “.
Union carbide managers from the united states built the Bhopal plant in 1969 with the blessing of the Indian government, which was anxious to increase production of the pesticides it desperately needed to raise food for India’s huge population. Over the next fifteen years, pepticides enabled India to cut its annual grain iosses from 25 percent to 15 percent, a saving of 15 milion tons of grain, or enough to feed 70 milion people for a full year. Indian officials willingly accepted the technology, skills, and equipment that Union Carbide provided, and Indian workers were thankful for the company jobs, without wich they would have had to beg or starve, as India has no welfare system. In return, India offered the company cheap labor, low taxes and few laws requiring expensive enviomental equipment or custly workplace protections. In comparison with other factories in India, the Union Carbide plant was considerer a model, law-abiding citizen with a good safety record. Said a government official : “ they never refused to install what we asked “.
At the time of the disaster, the pesticide plant in Bhopal was operated by Union Carbide India. Ltd., a subsidiary of the Union Carbide Corporation of Danbury, Connecticut, which had a controlling interest of 50.9 percent in the India company. The board of directors of Union Carbide India Ltd., included one top manager from the parent Union Carbide Corporation in the United States and four manager from another Union Carbide subsidiary, based in Hongkong. Reports from the Indian company were regulary reviewed by the managers in Danbury, who had the authority to exercise financial and technical control over Union Carbide India Ltd., although day-to-day details were left to the Indian managers, the American manager controlled budgets, set major policies and issued technical directive for operating and maintaining the plant.
Before the tragedy, the Indian subsidiary had been doing poorly. In an effort to contain annual losses of $4 million from the unprofitable plant local company managers had intiated several cost cutting programs. Only a year before, the number of equipment operators on each shift had been reduced from twelve to five ; morale dropped and many of the best operators quit and were replaced with workers whose education was bellow that required by company mauals. Although Warren Anderson and other Union Carbide Corporation ( U.S ) managers insisted that responsibility for the plant’s operations rested with the local Indian managers, they hastened to say that all cost-cutting measures had been justified.
Two years before the disaster, the American managers had sent three engineers from the United States to survey the plant and as a result, had told the Indian managers to remedy ten major flaws in safety equipment and procedures. The Indian managers had written back that the problems were corrected. “ we have no reason to believe that what was represented to us by Union Carbide India Ltd., did not in fact occur, “ said the U.S managers. The U.S managers had considered closing the failing plant a year earlier, but Indian city and state offials had asked that the company remain open to preserve the jobs of thousands of workers in the plant and independent local industries.
Quitions :
1. What were the ethical issues raised by this case ?
2. Did the legal doctrine of “ limited liability “ apply to protect the shareholders of Union Carbide Corporation ( U.S ) ?
3. Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation ( U.S ) in compliance with legal or moral or ethical standards ?
Translate Indonesia …
Pada bulan April 24,1985, Warren M.anderson, ketua enam puluh tiga tahun pengumuman Union Carbide mengecewakan kepada pemegang saham marah pada pertemuan tahunan mereka di Danbury, Connecticut. Anderson, yang telah dipenjara sebentar oleh pemerintah India atas tuduhan "kelalaian dan tanggung jawab pidana korporasi", telah mencurahkan semua perhatiannya terhadap masalah perusahaan menjamurnya pengumuman menyangkut rincian lengkap negotations dengan pejabat di pemerintah India: mereka telah ditolak sebagai tidak memadai sekitar $ 200 juta sebagai kompensasi atas kematian orang $ 2.000 dan luka-luka 200.000 orang lain, yang disebabkan pada bulan Desember 1984 oleh seorang beracun kebocoran gas metil isocyanate dari sebuah pabrik pestisida Union Carbide yang terletak di Bhopal, India. Dalam bangun lebih dari $ 35 miliar di jas mengajukan versus cakupan kewajiban perusahaan, melaporkan terhadap total hanya sekitar $ 200 juta, saham perusahaan merosot. Marah pemegang saham mengajukan gugatan, pengisian bahwa mereka telah menderita kerugian lebih dari $ 1 miliar karena manajer perusahaan telah gagal untuk memperingatkan mereka dari risiko di pabrik India. Para analis memperkirakan perusahaan akan dipaksa menjadi bangkrut. Ironisnya, serikat Garbide pabrik di Bhopal telah kehilangan uang untuk beberapa tahun dan Anderson dianggap menutupnya.
Gas isosianat mematikan methly yang bocor dari pabrik serikat karbida adalah bahan kimia yang mudah menguap dan sangat beracun digunakan untuk membuat pestisida. Hal ini 500 kali lebih beracun dari sianida, dan bereaksi eksplosif dengan hampir semua zat, termasuk air. Akhir pada nigth Desember 2,1984, yang methly isosianat disimpan dalam sebuah tangki di pabrik Bhopal mulai mendidih hebat ketika air atau beberapa agen lainnya sengaja masuk tangki. Unit pendingin yang seharusnya diaktifkan secara otomatis telah menonaktifkan setidaknya setahun. Shakil Qureshi, seorang manajer bertugas pada waktu itu, dan dey Suman, operator senior yang bertugas, kedua tidak mempercayai pembacaan awal pada alat pengukur mereka di ruang kontrol "instrumen sering tidak berhasil," sais Qureshi nanti "mereka dapatkan. berkarat, dan kristal akan membentuk mereka.

Dengan 11:30 p.m, mata tanaman pekerjaan terbakar. Tetapi para pekerja tetap tidak peduli karena, seperti mereka kemudian melaporkan, kebocoran kecil yang umum di pabrik dan sering pertama kali terdeteksi pada ini way.many dari workes iliterate tidak menyadari sifat mematikan chemical.not sampai 0:40 sebagai workes mulai tersedak asap, apakah mereka menyadari ada sesuatu yang drastis wrong.five menit kemudian, darurat katup pada tangki penyimpanan meledak dan gas beracun putih mulai menembak dari pipestack dan drifting terhadap kumuh melawan arah angin dari plant.An alarm berbunyi sebagai manajer dey berteriak ke loudspeaker pabrik yang bocor yang besar telah meletus dan para pekerja harus lari daerah tersebut. Sementara itu, Qureshi memerintahkan perusahaan truk pemadam kebakaran untuk menyemprot gas melarikan diri dengan air untuk menetralisir bahan kimia. Tapi tekanan air terlalu rendah untuk mencapai puncak pipestack 120 kaki tinggi. Dey kemudian bergegas untuk mengaktifkan sebuah scrubber lubang yang seharusnya menetralisir gas kabur dengan soda kaustik. Sayangnya, scrubber telah ditutup untuk pemeliharaan lima belas hari sebelumnya. Seperti awan putih terus mencurahkan pipestack itu, Qureshi berteriak kepada pekerja untuk mengaktifkan sebuah menara suar terdekat untuk membakar gas. suar, bagaimanapun, tidak akan pergi karena pipa yang sudah berkarat dan masih sedang diperbaiki.
pekerja panik berhamburan keluar dari pabrik, dan awan mematikan diselesaikan selama kumuh tetangga Jaipraksh dan Chola. Ratusan meninggal di tempat tidur mereka, tersedak helpessly dalam kejang kekerasan sebagai paru-paru mereka terbakar berisi cairan. Ribuan orang dibutakan oleh gas kaustik, dan ribuan lainnya menderita luka bakar dan luka dalam bagian mereka hidung dan bronkial. Setelah selesai, setidaknya 2000 terbaring tewas dan 200.000 luka-luka. Sebagian besar yang tewas adalah. Penghuni liar yang membangun gubuk illegary berikutnya pabrik. Penggabungan penduduk daerah kumuh, kebanyakan dari mereka buta huruf, setelah itu menyatakan bahwa mereka telah membangun gubuk-gubuk mereka di sana karena mereka tidak memahami bahaya dan berpikir pabrik membuat sehat "obat bagi tanaman".
Uni karbida manajer dari negara-negara bersatu membangun pabrik Bhopal pada tahun 1969 dengan restu pemerintah India, yang ingin meningkatkan produksi pestisida itu sangat diperlukan untuk meningkatkan makanan untuk populasi besar India. Selama lima belas tahun berikutnya, pepticides memungkinkan India untuk memotong iosses tahunan gandum dari 25 persen menjadi 15 persen, penghematan dari 15 juta ton biji-bijian, atau cukup untuk memberi makan 70 juta orang selama setahun penuh. Para pejabat India bersedia menerima teknologi, keterampilan, dan peralatan yang diberikan Union Carbide, dan pekerja India bersyukur untuk pekerjaan perusahaan, tanpa yang mereka harus mengemis atau kelaparan, seperti India tidak memiliki sistem kesejahteraan. Sebagai imbalannya, India yang ditawarkan perusahaan buruh murah, pajak rendah dan beberapa undang-undang membutuhkan peralatan enviomental mahal atau custly perlindungan tempat kerja. Dibandingkan dengan pabrik-pabrik lainnya di India, pabrik Union Carbide adalah considerer model, warga negara yang taat hukum dengan catatan keamanan yang baik. Kata seorang pejabat pemerintah: "mereka tidak pernah menolak untuk menginstal apa yang kita minta".

Pada saat bencana, pabrik pestisida di Bhopal ini dioperasikan oleh Union Carbide India. Ltd, anak perusahaan dari Union Carbide Corporation of Danbury, Connecticut, yang memiliki kepentingan pengendalian 50,9 persen di perusahaan India. Dewan direksi Union Carbide India Ltd, termasuk salah satu top manager dari induk Union Carbide Corporation di Amerika Serikat dan empat manajer dari anak perusahaan lain Union Carbide, berbasis di Hongkong. Laporan dari perusahaan India teratur ditinjau oleh para manajer di Danbury, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan dan teknis atas Union Carbide India Ltd, meskipun rincian sehari-hari dibiarkan para manajer India, manajer Amerika dikendalikan anggaran , menetapkan kebijakan utama dan mengeluarkan perintah teknis untuk mengoperasikan dan memelihara tanaman.

Sebelum tragedi ini, anak perusahaan India telah melakukan buruk. Dalam upaya untuk mengandung kerugian tahunan sebesar $ 4 juta dari tanaman manajer tidak menguntungkan perusahaan lokal telah intiated biaya beberapa program pemotongan. Hanya setahun sebelumnya, jumlah operator peralatan pada setiap shift telah berkurang 12-5; moral dan banyak menjatuhkan operator terbaik berhenti dan digantikan dengan pekerja yang pendidikan di bawah yang dibutuhkan oleh mauals perusahaan. Walaupun Warren Anderson dan lain Union Carbide Corporation (AS) manajer bersikeras bahwa tanggung jawab untuk operasi pabrik beristirahat dengan manajer India setempat, mereka bergegas untuk mengatakan bahwa semua tindakan pemotongan biaya telah dibenarkan.

Dua tahun sebelum bencana, para manajer Amerika telah mengirim tiga insinyur dari Amerika Serikat untuk survei pabrik dan sebagai hasilnya, telah mengatakan kepada manajer India untuk memperbaiki kekurangan sepuluh besar di peralatan keselamatan dan prosedur. Para manajer India telah menulis kembali bahwa masalah dikoreksi. "Kita tidak punya alasan untuk percaya bahwa apa yang diwakili kepada kita oleh Union Carbide India Ltd, pada kenyataannya tidak terjadi," kata manajer AS. Para manajer AS telah dianggap gagal menutup pabrik tahun sebelumnya, namun kota offials India dan negara telah meminta bahwa perusahaan tetap terbuka untuk menjaga pekerjaan dari ribuan pekerja di pabrik dan industri lokal independen.
Quitions:
1. Apa isu-isu etis yang dikemukakan oleh kasus ini?
2. Apakah doktrin hukum "perseroan terbatas" berlaku untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (US)?
3. Apakah operasi India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation (US) sesuai dengan standar hukum atau moral atau etika?
Jawab :
1. - Anderson, yang telah dipenjara sebentar oleh pemerintah India atas tuduhan "kelalaian dan tanggung jawab pidana korporasi", telah mencurahkan semua perhatiannya terhadap masalah perusahaan menjamurnya pengumuman menyangkut rincian lengkap negotations dengan pejabat di pemerintah India: mereka telah ditolak sebagai tidak memadai sekitar $ 200 juta sebagai kompensasi atas kematian orang $ 2.000 dan luka-luka 200.000 orang lain, yang disebabkan pada bulan Desember 1984 oleh seorang beracun kebocoran gas metil isocyanate dari sebuah pabrik pestisida Union Carbide yang terletak di Bhopal, India.
- Para analis memperkirakan perusahaan akan dipaksa menjadi bangkrut. Ironisnya, serikat Garbide pabrik di Bhopal telah kehilangan uang untuk beberapa tahun dan Anderson dianggap menutupnya.

2. Berlaku. Tetapi sebelum tragedi ini, anak perusahaan India telah melakukan buruk. Dalam upaya untuk mengandung kerugian tahunan sebesar $ 4 juta dari tanaman manajer tidak menguntungkan perusahaan lokal telah intiated biaya beberapa program pemotongan.

3. Tidak, jumlah operator peralatan pada setiap shift telah berkurang 12-5; moral dan banyak menjatuhkan operator terbaik berhenti dan digantikan dengan pekerja yang pendidikan di bawah yang dibutuhkan oleh mauals perusahaan. Para manajer AS telah dianggap gagal menutup pabrik tahun sebelumnya, namun kota offials India dan negara telah meminta bahwa perusahaan tetap terbuka untuk menjaga pekerjaan dari ribuan pekerja di pabrik dan industri lokal independen.

Jumat, 19 November 2010

LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENJADI AKUNTAN

tugas:LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENJADI AKUNTAN

Cara Menjadi Akuntan Pajak
akuntansi pajak adalah akuntansi untuk keperluan pajak. akuntan Pajak dapat membuat beberapa uang yang cukup besar tergantung di mana Anda bekerja dan siapa Anda bekerja
Cara Cari Akuntan spesialisasi dalam Perencanaan Pajak
akuntan publik bersertifikat, atau CPA, harus memiliki banyak jam pelatihan untuk menangani akuntansi .
Instructions Petunjuk
1. Lengkap tinggi sekolah. Menyelesaikan sekolah tinggi nomor satu di hampir semua daftar pengusaha persyaratan hari ini karena semuanya menjadi jauh lebih maju dibandingkan sebelumnya. Sebuah GED dapat bekerja di beberapa bidang entry level tetapi jika Anda berharap untuk membuatnya di mana saja dalam hidup, ijazah sekolah tinggi adalah cara untuk pergi. Dianjurkan agar Anda tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan (terutama jika salah satu impian Anda adalah untuk bekerja untuk sebuah perusahaan BPA besar).
2. Pergi ke perguruan tinggi. College ini tidak banyak diperlukan jika Anda ingin menjadi seorang akuntan. Bahkan, dalam bidang-bidang yang paling entry level, semua yang Anda butuhkan adalah sertifikat akuntansi yang dapat diperoleh pada setiap perguruan tinggi. Namun, jika Anda ingin menjadi seorang akuntan pajak untuk KAP yang sangat penting, Anda akan memerlukan paling sedikit gelar 2 tahun di akuntan publik bahkan dipertimbangkan untuk posisi itu. Disarankan agar Anda berbicara dengan konselor sekolah tentang program-program apa yang mereka tawarkan dalam akuntansi. Bahkan jika perguruan tinggi tidak diperlukan, Anda masih mungkin ingin tetap melakukannya hanya untuk menjadi di depan permainan.
3. Mendapatkan posisi entry level. Jika Anda ingin menjadi seorang akuntan pajak untuk KAP terkenal, masuk akuntansi tingkat adalah batu loncatan berikutnya Anda setelah kuliah posisi tingkat Masuk dapat diperoleh pada setiap bisnis kota kecil pajak kantor atau kecil. Juga, direkomendasikan bahwa Anda menjaga posisi entry level Anda sekurang-kurangnya dua sampai empat tahun dan meninggalkan hubungan baik karena Anda akan lebih dari mungkin harus menyediakan referensi profesional untuk pergi setelah kerja lebih besar.
(Sumber: http://www.ehow.com/how_2362907_become-tax-accountant.html)

Fungsi Khusus Akuntansi Publik :

1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.

2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.

3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.

4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Peranan Akuntan Publik

1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.

2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.

3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.