Powered By Blogger

Senin, 07 Maret 2011

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18 (PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun)

Accounting Pension Funds

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
(PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun)

PENDAHULUAN
Tujuan
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Ruang Lingkup
01. Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan DanaPensiun.
02. Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
03. PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan Aset/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04. Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
05. Pernyataan ini beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
06. Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan, kesejahteraan program bonus, dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar lingkup Pernyataan ini.
Definisi
07. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini :
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Pendiri adalah :
(a) Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
(b) Bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayarann manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aset Bersih.
Nilai Wajar (Fair Value) adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght transaction).
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau setiap kelompok yang terorganisasi.
PENJELASAN
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
08. Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
09. Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Program Pensiun Iuran Pasti
11. Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
12. Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
14. Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
15. PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
16. Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
(d) Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
17. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
18. Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
19. Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
20. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
21. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Penilaian Aset Dana Pensiun
22. Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku.
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
23. Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut :
(a) Laporan Aset Bersih:
(i) Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang teapat;
(ii) Dasar penilaian aset;
(iii) Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan
(iv) Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria.
(b) Laporan Perubahan Aset Bersih:
(i) Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta;
(ii) Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo;
(iii) Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa;
(iv) Pendapatan lain-lain;
(v) Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus;
(vi) Beban administrasi;
(vii) Beban investasi;
(viii) Beban lain-lain;
(ix) Pajak penghasilan;
(x) Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi; dan
(xi) Pengaihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain.
(c) Neraca :
(i) Posisi keuangan Dana Pensiun; dan
(ii) Nilai historis; khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
(d) Perhitungan Hasil Usaha :
(i) Pendapatan dan beban investasi;
(ii) Beban administrasi; dan
(iii) Pendapatan lain-lain.
(e) Laporan Arus Kas :
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan; dan
(f) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
24. Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup :
(a) Laporan aset bersih;
(b) Laporan perubahan aset bersih;
(c) Neraca;
(d) Perhitungan hasil usaha;
(e) Laporan arus kas; dan
(f) Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Aset Bersih
25. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28.
Laporan Perubahan Aset Bersih
26. Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
27. Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian Aset Dana Pensiun
28. Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, aset dinilai sebagai berikut :
(a) Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen ;
(f) Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
(g) Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan.
Pengungkapan
29. Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain :
(a) Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan :
(i) Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
(ii) Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun;
(iii) Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
(iv) Jenis program pensiun;
(v) Iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
(vi) Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan
(vii) Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b) Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;
(d) Rincian portofolio investasi; dan
(e) Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
KETENTUAN TRANSISI
30. Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
TANGGAL EFEKTIF
31. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
(Sumber : http://hidayat.blog.binusian.org/psak-no-18-akuntansi-dana-pensiun/)

Rabu, 05 Januari 2011

CURRICULUM VITAE

CURRICULUM VITAE

PERSONAL DETAIL

Full Name : Tri Handayani
Date & Place of Birth : Sukoharjo, 27 Mei 1988
Religion : Islam
National / Race : Indonesia / Jawa
Marital Status : Single
Present Addres : Palsigunung Rt.004/Rw.003, Kel.Tugu
Kec. Cimanggis, Kab.Depok
Phone 021-41589571
Mobile Phone 087889990419

EDUCATION HISTORY
1. State primary school of Pundungrejo 2 at Sukoharjo 1995 to 2001
2. State Junior High School of Tawangsari 1 at Sukoharjo 2001 to 2004
3. State Senior High School of Tawangsari 1 at Sukoharjo 2004 to 2007
4. University of Gunadharma at Depok 2007 to now


CERTIFICATION PROFICIENCY

Certificate Name Certificate Number Place Issued
Capital Market 1011020555515023 Jakarta, November 09 2010
Personal Income Taxes 0910020506714424 Jakarta, Nonember 12 2009



In here by declare that above statement are correct in all detail

Your Sincerely



TRI HANDAYANI

ETIKA PROFESIONAL

ETIKA PROFESIONAL

I. KONSEP ETIKA
Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral agar kehidupan social masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dilema Etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku apa yang harus dilakukan.

II. PRINSIP-PRINSIP ETIKA
 Responsibilities
 The Public Interest
 Integrity
 Objektivity and Independence
 Due Care
 Scope and Nature of Services

III. KERANGKA ATURAN ETIKA AKUNTAN PUBLIK INDONESIA (IAI-KAP)
 INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
 STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
 TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
 TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
 TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIKAN LAIN

Kontrol Aplikasi

Kontrol Aplikasi
Kontrol aplikasi adalah model prosedur program transaksi dengan kekuatan pembukaan yang mengancam aplikasi khusus, seperti gaji, pembelian dan sistem pembayaran tunai. Kontrol aplikasi terbagi ke dalam 3 besar kategori : kontrol pemakaian ,kontrol proses dan kontrol keluar.
Kontrol pemakaian Adalah Komponen koleksi data dari informasi sistem bertanggung jawab untuk membawa data ke dalam sistem untuk diproses. Kontrol masuk pada tahap ini didesign untuk menjamin agar transaksi menjadi sah, akurat dan lengkap. Data masukan prosedur bisa juga jadi sumber data-cepat bertindak (sekumpulan) atau input langsung (penuh waktu).
Sumber dokumen pemakaian membutuhkan keterlibatan manusia dan mudah mendapatkan untuk kesalahan penulisan. Beberapa tipe dari kesalahan yang dimasukkan ke dalam sumber dokumen tidak dapat ditemukan dan selama perbaikan tahap data pemakaian. Transaksi dengan masalah ini mungkin memerlukan bekas transaksi kembali kesumbernya (seperti hubungan pelanggan) untuk membetulkan kesalahan. Pemakaian langsung, sebaliknya pekerja penuh waktu teknik pemeriksaan untuk mengidentifikasi dan membetulkan kesalahan secepatnya, demikian petunjuk penurunan angka dari kesalahan yang masuk ke sistem.
Golongan dari kontrol pemakaian
Untuk penyajian waktu yang baik dan untuk memberikan struktur untuk diskusi ini, kami harus membagi kontrol pemakaian ke dalam golongan besar :
 Kontrol sumber dokumen
 Menyusun data kontrol
 Beberapa kontrol
 Pengesahan kontrol
 Koreksi kesalahan pemakaian
 Menyamaratakan sistem data pemakaian
Kontrol sumber dokumen. Kontrol yang hati-hati harus mengadakan sumber dokumen fisik di sistem yang digunakan untuk memulai transaksi. Kecurangan sumber dokumen dapat digunakan untuk memindahkan aset dari organisasi. Contoh, seorang dengan akses untuk mengorder pembelian dan menerima laporan dapat memalsukan transaksi pembelian ke penjual yang tidak nyata. Jika dokumen ini masuk ke dalam aliran proses data, dengan memalsukan faktur penjualan, sistem dapat memproses dokumen ini sebagai transaksi yang sah. Kekurangan dari kontrol kompensasi lain untuk mendeteksi tipe ini dari kecurangan, sistem dapat membuat laporan pembayaran dan kemudian menulis cek pembayaran.
Batch controls. Adalah metode yang efisien untuk mengatur data transaksi dalam jumlah besar lewat sebuah sistem. Tujuan dari batch controls adalah mengendalikan keluaran yang dihasilkan oleh sistem dengan data asli yang dimasukkan kedalam sistem. Hal ini akan menghasilkan bahwa :
• Semua rekaman dalam kumpulan telah dproses
• Tidak ada rekaman yang diproses lebih dari sekali
• Pemeriksa transaksi diciptakan dari hasil pemrosesan ke media keluaran dari sistem
Batch controls tidak terbatas sebagai teknik pengendalian masukan. Mengendalikan kumpulan terus berlangsung melalui semua tahapan dalam sistem. Kita membicarakan topik ini karena batch controls dimulai dari media masukan.
Pencapaian tujuan batch controls membutuhkan pengelompokan transaksi input yang mempunyai tipe yang sama bersama-sama didalam kumpulan dan lalu mengendalikan kumpulan tersebut melalui pemrosesan data.
Pengecekan validasi membandingkan nilai aktual di kolom melawan nilai penerimaan. Kontrol ini digunakan untuk verivikasi seperti transaksi kode atau kode kemampuan pekerjaan pegawai jika nilai dalam kolom tidak sama dengan nilai penerimaan, laporan adalah menentukan kesalahan.
Ini adalah frekuensi menggunakan kontrol sistem pembayaran tunai. Satu formulir dari penipuan pembayaran tunai meliputi manipulasi sistem untuk membuat kecurangan pembayaran kepada penjual bayangan. Untuk mencegah ini firma mungkin mendirikan sebuah daftar dari penjual yang sah dengan mereka bisnis eksklusif ini berjalan. Sebelum pembayaran dari macam penukaran obligasi, nomor penjualan di voucher penerimaan tunai sesuai melawan daftar penjual yang sah dengan program validasi. Jika kode tidak cocok maka pembayaran ditolak dan manajemen mengulang transaksi.
Kontrol pengecekan angka mengidentifikasi kesalahan kunci percobaan didalam kolom kunci dengan mencoba validasi internal dari kode. Kami mendiskusikan teknik kontrol ini lebih cepat disesi.
Rekaman introgasi. Prosedur rekaman introgasi mengesahkan seluruh rekaman oleh pemeriksa dalam dari nilai lapangan. Beberapa macam tes khusus akan didiskusikan dibawah.
Pengecekan rangkaian menentukan jika sebuah rekaman diluar jangkauan. Sejumlah sistem yang digunakan sequintal master utama, file transaksi yang akan diproses harus dipilah kedalam order yang sama sebagai kunci utama dari koresponden file utama. File ini membutuhkan kritik untuk memproses logika dari perbaharuan program. Oleh karena itu, sebelum setiap rekaman transaksi di proses, rangkaian itu membuktikan terbatas ke proses rekaman sebelumnya.
File interograsi. Tujuan dari file interograsi adalah untuk meyakinkan bahwa file yang benar berlangsung oleh sistem. Kontrol ini adalah penting yang utama untuk file utama, dimana isinya rekaman tetap dari firma da yang mana jika hancur atau dikorupsi sangat susah digantikan.
Pengecekan label internal. Tujuan dari proses file adalah satu dari program yang sebenarnya dinamakan.
Versi pengecekan digunakan untuk menguji versi dari file yang sedang diproses adalah benar. Dalam sebuah pendekatan grandparent-parent-child, banyak versi dari file utama dan kemungkinan transaksi yang ada. Pengecekan versi dibandingkan dengan versi nomor dari file yang sedang diproses dengan kebutuhan program.
Tanggal pengecekan yang hampir berakhir mencegah sebuah file dari penghapusan sebelum itu masa berlakunya habis.

Rabu, 01 Desember 2010

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
PENGERTIAN AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup"
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha tersebut. Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL:
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
1. Identitas pemrakarsa
2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan
3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi
4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Siapa yang menyusun Amdal ?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja yang terlibat dalam proses Amdal ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
•Identitas pemrakarsa
•Rencana Usaha dan/atau kegiatan
•Dampak Lingkungan yang akan terjadi
•Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
•Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
•Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara.

Apa kaitan Amda dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya ?
AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL. Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.
Dampak Terhadap Lingkungan
PLASTIK
plastik yang mulai digunakan sekitar 50 tahun yang silam, kini telah menjadi barang yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Diperkirakan ada 500 juta sampai 1 milyar kantong plastik digunakan penduduk dunia dalam satu tahun. Ini berarti ada sekitar 1 juta kantong plastik per menit. Untuk membuatnya, diperlukan 12 juta barel minyak per tahun, dan 14 juta pohon ditebang.
Konsumsi berlebih terhadap plastik, pun mengakibatkan jumlah sampah plastik yang besar. Karena bukan berasal dari senyawa biologis, plastik memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable). Plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna. Sampah kantong plastik dapat mencemari tanah, air, laut, bahkan udara.
Kantong plastik terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene. Minyak, gas dan batu bara mentah adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Semakin banyak penggunaan palstik berarti semakin cepat menghabiskan sumber daya alam tersebut.
Fakta tentang bahan pembuat plastik, (umumnya polimer polivinil) terbuat dari polychlorinated biphenyl (PCB) yang mempunyai struktur mirip DDT. Serta kantong plastik yang sulit untuk diurai oleh tanah hingga membutuhkan waktu antara 100 hingga 500 tahun. Akan memberikan akibat antara lain:
• Tercemarnya tanah, air tanah dan makhluk bawah tanah.
• Racun-racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
• PCB yang tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang maupun tanaman akan menjadi racun berantai sesuai urutan rantai makanan.
• Kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah.
• Menurunkan kesuburan tanah karena plastik juga menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu meyuburkan tanah.
• Kantong plastik yang sukar diurai, mempunyai umur panjang, dan ringan akan mudah diterbangkan angin hingga ke laut sekalipun.
• Hewan-hewan dapat terjerat dalam tumpukan plastik.
• Hewan-hewan laut seperti lumba-lumba, penyu laut, dan anjing laut menganggap kantong-kantong plastik tersebut makanan dan akhirnya mati karena tidak dapat mencernanya.
• Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tetap tidak akan hancur menjadi bangkai dan dapat meracuni hewan lainnya.
• Pembuangan sampah plastik sembarangan di sungai-sungai akan mengakibatkan pendangkalan sungai dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.

Sebagai tambahan pemahaman, beberkan beberapa fakta yang berkaitan dengan sampah plastik dan lingkungan:
• Kantong plastik sisa telah banyak ditemukan di kerongkongan anak elang laut di Pulau Midway, Lautan Pacific
• Sekitar 80% sampah dilautan berasal dari daratan, dan hampir 90% adalah plastik.
• Dalam bulan Juni 2006 program lingkungan PBB memperkirakan dalam setiap mil persegi terdapat 46,000 sampah plastik mengambang di lautan.
• Setiap tahun, plastik telah ’membunuh’ hingga 1 juta burung laut, 100.000 mamalia laut dan ikan-ikan yang tak terhitung jumlahnya.
• banyak penyu di kepulauan seribu yang mati karena memakan plastik yang dikira ubur-ubur, makanan yang disukainya.
Untuk menanggulangi sampah plastik beberapa pihak mencoba untuk membakarnya. Tetapi proses pembakaran yang kurang sempurna dan tidak mengurai partikel-partikel plastik dengan sempurna maka akan menjadi dioksin di udara. Bila manusia menghirup dioksin ini manusia akan rentan terhadap berbagai penyakit di antaranya kanker, gangguan sistem syaraf, hepatitis, pembengkakan hati, dan gejala depresi.
Terus gimana, dong?. Kita memang tidak mungkin bisa menghapuskan penggunaan kantong plastik 100%, tetapi yang paling memungkinkan adalah dengan memakai ulang plastik (reuse), mengurangi pemakaian plastik (reduce), dan mendaur ulang (recycle). Terakhir, mungkin perlu regulasi dari pemerintah untuk meredam semakin meningkatnya penggunaan plastik.
KERTAS
1. Kurangi sampah dengan mengurangi penggunaan kertas untuk menyelamatkan hutan. Setiap hari sampah kertas di dunia berasal dari 27.000 batang kayu.
2. Pada jaman elektronik ini, penghematan kertas dapat dilakukan dengan mengirim berita-berita maupun undangan lewat internet/email.
3. Pakai kertas dengan 2 sisi (bolak-balik) .
4. Kertas yang telah dipakai 2 sisi (bolak-balik) dan sudah tak terpakai lagi, kumpulkan dan berikan pada pemulung untuk dijual sebagai bahan kertas daur ulang.
5. Pakai lagi amplop dengan membaliknya, hal itu tak akan mengurangi rasa hormat anda pada penerima surat anda.
6. Pilih isi ulang pulsa dengan yang elektrik bukan gesek untuk menghemat penggunaan kertas.
FUNGSI MENANAM POHON

1. pabrik oksigen bagi mahluk hidup
2. penyerap polusi udara
3. penyerap gas CO2 sehingga mengurangi pemanasan global
4. akarnya berfungsi menyerap air hujan sehingga membantu kita terhindar dari banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau
5. pepohonan yang rindang dapat berfungsi sebagai AC alami karena dapat
menurunkan suhu udara di sekitarnya

6. memanfaatkan lahan tidur
*Bayangkan kerugiannya jika pohon ditebang.. Pakailah bambu sebagai pengganti kayu

PEMBOROSAN PENYEBAB GLOBAL WARMING.
1. boros tissue = pohon habis untuk bahan baku = penyebab global warming
2.pakai pendingin elektronik berlebihan = boros BBM = penyebab global warming
3. boros plastik = boros minyak bumi (bahan bakar plastik) = penyebab global warming
4. boros lampu = boros energi = penyebab global warming
5. barang impor = butuh BBM banyak untuk mengangkut = penyebab global warming
6. boros menggunakan AC = boros energi = penyebab global warming

DAPUR

1. Hindari pemakaian sumpit sekali pakai dan sedotan (hanya dipakai 3 menit) agar tidak menambah jumlah sampah. Pakailah sumpit yang setelah pakai dapat dicuci dan digunakan lagi.

2. Cuci dan gunakan kembali peralatan makan setelah dipakai untuk acara kemudian. Jika kondisinya sudah buruk dan terpaksa dibuang, bersihkan dulu dari sisa makanan, lalu berikan pada pemulung.

3. Habiskan makanan yang ada dipiring untuk mengurangi sampah.

4. Hindari membuang air minum yang tersisa di gelas/botol. Gunakan untuk menyiram tanaman, mencuci tangan, dsb Usahakan menghabiskan minuman anda.

5. Aneka jenis tissue diproduksi dari serat kayu dan tidak dapat didaur ulang. Gunakan lap/serbet yang bisa dipakai berulang kali untuk lap piring, serbet makan, lap meja, dll

6. Kantong teh celup terbuat dari bahan yang sulit hancur. Pilih teh bubuk dan bukan teh celup.

7. Jangan biarkan magic jar menyala selama 24 jam sehari. Segera matikan setelah nasi atau masakan matang. nyalakan hanya sesaat ingin memanaskan nasi atau makanan.

8. Minyak goreng dibuat dari kelapa sawit. Keberadaan kebun kelapa sawit telah mengubah wajah hutan alam di Indonesia . Berhematlah menggunakan minyak goreng untuk menyelamatkan hutan kita dan mengurangi emisi.. Hutan gambut menyerap emisi karbon lebih besar dari hujan.

9. Pilih sabun atau shampoo berukuran besar, bisa diisi ulang. Selain lebih ekonomis, kita juga bisa mengurangi sampah kemasan.

10.Kulkas yang kosong lebih menghabiskan listrik daripada kulkas yang penuh

Audit Kecurangan (FRAUD)

Pengertian Audit Kecurangan (FRAUD)
Kecurangan harus dibedakan dengan kesalahan
1. Kesalahan (error) dapat dideskripsikan sebagai suatu yang tidak disengaja dan ini dapat terjadi dalam setiap tahap pengelolaan transaksi
2. Kecurangan (fraud) adalah kesalahan yang disengaja
Auditor tertarik pada pencegahan, deteksi dan pengungkapan kesalahan karena alasan:
1. Eksistensi kesalahan dapat menunjukkan bahwa catatan akuntansi kliennya tidak dapat dipercaya
2. Apabila pengujian ketaatan (compliance test) menunjukkan sejumlah kesalahan, auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern
3. Apabila kesalahan cukup material, dapat mempengaruhi kebenaran(truth), dan kewajaran(fairness) atas laporan keuangan.
Kecurangan (fraud) digunakan untuk berbagai perbuatan dosa termasuk:
1. Kecurangan dengan cara penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang ilegal
2. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan jumlah atau pengungkapan dari catatan akuntansi atau laporan keuangan
3. Pencurian (theft)

CONTOH AUDIT KECURANGAN: Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.

Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.

Keputusan pengadilan tersebut telah memberikan peringatan yang jelas kepada perusahaan audit tentang fungsi dan tanggung jawab profesi Auditors.


Sumber: Xinhua News Agency, 5 Juli 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” Gen Re, edisi ke IX, Juni 2007
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

(SUMBER: http://ahliasuransi.com/2008/08/11/kasus-klaim-auditor-diganjar-us-504049-karena-gagal-mendeteksi-kecurangan-laporan-keuangan/)

Rabu, 24 November 2010

softskill "Blopal – Union Carbide"

TUGAS “SOFTSKILL”
Kelompok 1 “ Blopal – Union Carbide “
Mk : Etika Profesi Akuntansi
Kelas : 4 EB 03
TRI HANDAYANI
On April 24,1985,Warren M.anderson,the sixty-three-year-old chairman of Union Carbide disappointing announcement to angry stockholders at their annual meeting in Danbury, connecticut. Anderson, who had been jailed briefly by the government of India on charges of “negligence and criminal corporate liability”, had been devoting all his attention to the company’s mushrooming problems. His announcement concerned the complete breakdown of negotations with officials in the Indian government: they had rejected as inadequate an estimated $200 million in compensation for the deaths of $2,000 people and the injuries of 200,000 others, which had been caused in December 1984 by a poisonous leak of methyl isocyanate gas from a Union Carbide pesticide plant located in Bhopal, India. In the wake of more than $35 billion in suits filed againts the company’s liability coverage, reported to total only about $200 million, the company’s stock tumbled. Angry stockholders filed suit, charging that they had suffered losses of more than $1 billion because the company’s managers had failed to warn them of the risks at the Indian plant. Analysts predicted the company would be forced into bankruptcy. Ironically,the union Garbide plant in Bhopal had been losing money for several years and Anderson had considered closing it.
The deadly methly isocyanate gas that leaked from the union carbide plant is a volatile and highly toxic chemical used to make pesticides. It is 500 times more poisonous than cyanide,and it reacts explosively with almost any substance,including water. Late on the nigth of December 2,1984,the methly isocyanate stored in a tank at the bhopal factory started boiling violently when water or some other agent accidentally entered the tank. A cooling unit that should have switched on automatically had been disable for at least a year. Shakil Qureshi,a manager on duty at the time,and Suman dey,the senior operator on duty,both distrusted the initial readings on the their gauges in the control room “instruments often didn’t work,”Qureshi sais later.”they got corroded,and crystals would form on them.
By 11:30 p.m,the plant work eyes were burning. But the workers remained unconcerned because, as they later reported,minor leaks were common at the plant and were often first detected in this way.many of the iliterate workes were unaware of the deadly properties of the chemical.not until 12:40 a.m as workes began choking on the fumes,did they realize something was drastically wrong.five minutes later,emergency valves on the storage tank exploded and white toxic gas began shooting out of pipestack and drifting toward the shantytowns downwind from the plant.An alarm sounded as manager dey shouted into the factory loudspeaker that a massive leak had erupted and the workers should flee the area. Meanwhile, qureshi ordered company fire trucks to spray the escaping gas with water to neutralize the chemical. But water pressure was too low to reach the top of the 120 foot high pipestack. Dey then rushed to turn on a vent scrubber that should have neutralized the escaping gas with caustic soda. Unfortunately, the scrubber had been shut down for maintance fifteen days earlier. As white clouds continued to pour out of the pipestack, qureshi shouted to workers to turn on a nearby flare tower to burn off the gas. The flare, however, would not go on because its pipes had corroded and were still being repaired.
Panicked workers poured out of the plant, and the lethal cloud settled over the neighbouring shantytowns of Jaipraksh and chola. Hundreds died in their beds, choking helpessly in violent spasms as their burning lungs filled with fluid. Thousands were blinded by the caustic gas, and thousand of others suffered burns and lesions in their nasal and bronchial passages. When it was over, at least 2000 lay dead and 200.000 were injured. The majority of the dead were. Squatters who had illegary built huts next the factory. Surviving residents of the slums, most of them illiterate, declared afterward that they had built their shacks there because they did not understand the danger and thought the factory made healty “ medicine for plants “.
Union carbide managers from the united states built the Bhopal plant in 1969 with the blessing of the Indian government, which was anxious to increase production of the pesticides it desperately needed to raise food for India’s huge population. Over the next fifteen years, pepticides enabled India to cut its annual grain iosses from 25 percent to 15 percent, a saving of 15 milion tons of grain, or enough to feed 70 milion people for a full year. Indian officials willingly accepted the technology, skills, and equipment that Union Carbide provided, and Indian workers were thankful for the company jobs, without wich they would have had to beg or starve, as India has no welfare system. In return, India offered the company cheap labor, low taxes and few laws requiring expensive enviomental equipment or custly workplace protections. In comparison with other factories in India, the Union Carbide plant was considerer a model, law-abiding citizen with a good safety record. Said a government official : “ they never refused to install what we asked “.
At the time of the disaster, the pesticide plant in Bhopal was operated by Union Carbide India. Ltd., a subsidiary of the Union Carbide Corporation of Danbury, Connecticut, which had a controlling interest of 50.9 percent in the India company. The board of directors of Union Carbide India Ltd., included one top manager from the parent Union Carbide Corporation in the United States and four manager from another Union Carbide subsidiary, based in Hongkong. Reports from the Indian company were regulary reviewed by the managers in Danbury, who had the authority to exercise financial and technical control over Union Carbide India Ltd., although day-to-day details were left to the Indian managers, the American manager controlled budgets, set major policies and issued technical directive for operating and maintaining the plant.
Before the tragedy, the Indian subsidiary had been doing poorly. In an effort to contain annual losses of $4 million from the unprofitable plant local company managers had intiated several cost cutting programs. Only a year before, the number of equipment operators on each shift had been reduced from twelve to five ; morale dropped and many of the best operators quit and were replaced with workers whose education was bellow that required by company mauals. Although Warren Anderson and other Union Carbide Corporation ( U.S ) managers insisted that responsibility for the plant’s operations rested with the local Indian managers, they hastened to say that all cost-cutting measures had been justified.
Two years before the disaster, the American managers had sent three engineers from the United States to survey the plant and as a result, had told the Indian managers to remedy ten major flaws in safety equipment and procedures. The Indian managers had written back that the problems were corrected. “ we have no reason to believe that what was represented to us by Union Carbide India Ltd., did not in fact occur, “ said the U.S managers. The U.S managers had considered closing the failing plant a year earlier, but Indian city and state offials had asked that the company remain open to preserve the jobs of thousands of workers in the plant and independent local industries.
Quitions :
1. What were the ethical issues raised by this case ?
2. Did the legal doctrine of “ limited liability “ apply to protect the shareholders of Union Carbide Corporation ( U.S ) ?
3. Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation ( U.S ) in compliance with legal or moral or ethical standards ?
Translate Indonesia …
Pada bulan April 24,1985, Warren M.anderson, ketua enam puluh tiga tahun pengumuman Union Carbide mengecewakan kepada pemegang saham marah pada pertemuan tahunan mereka di Danbury, Connecticut. Anderson, yang telah dipenjara sebentar oleh pemerintah India atas tuduhan "kelalaian dan tanggung jawab pidana korporasi", telah mencurahkan semua perhatiannya terhadap masalah perusahaan menjamurnya pengumuman menyangkut rincian lengkap negotations dengan pejabat di pemerintah India: mereka telah ditolak sebagai tidak memadai sekitar $ 200 juta sebagai kompensasi atas kematian orang $ 2.000 dan luka-luka 200.000 orang lain, yang disebabkan pada bulan Desember 1984 oleh seorang beracun kebocoran gas metil isocyanate dari sebuah pabrik pestisida Union Carbide yang terletak di Bhopal, India. Dalam bangun lebih dari $ 35 miliar di jas mengajukan versus cakupan kewajiban perusahaan, melaporkan terhadap total hanya sekitar $ 200 juta, saham perusahaan merosot. Marah pemegang saham mengajukan gugatan, pengisian bahwa mereka telah menderita kerugian lebih dari $ 1 miliar karena manajer perusahaan telah gagal untuk memperingatkan mereka dari risiko di pabrik India. Para analis memperkirakan perusahaan akan dipaksa menjadi bangkrut. Ironisnya, serikat Garbide pabrik di Bhopal telah kehilangan uang untuk beberapa tahun dan Anderson dianggap menutupnya.
Gas isosianat mematikan methly yang bocor dari pabrik serikat karbida adalah bahan kimia yang mudah menguap dan sangat beracun digunakan untuk membuat pestisida. Hal ini 500 kali lebih beracun dari sianida, dan bereaksi eksplosif dengan hampir semua zat, termasuk air. Akhir pada nigth Desember 2,1984, yang methly isosianat disimpan dalam sebuah tangki di pabrik Bhopal mulai mendidih hebat ketika air atau beberapa agen lainnya sengaja masuk tangki. Unit pendingin yang seharusnya diaktifkan secara otomatis telah menonaktifkan setidaknya setahun. Shakil Qureshi, seorang manajer bertugas pada waktu itu, dan dey Suman, operator senior yang bertugas, kedua tidak mempercayai pembacaan awal pada alat pengukur mereka di ruang kontrol "instrumen sering tidak berhasil," sais Qureshi nanti "mereka dapatkan. berkarat, dan kristal akan membentuk mereka.

Dengan 11:30 p.m, mata tanaman pekerjaan terbakar. Tetapi para pekerja tetap tidak peduli karena, seperti mereka kemudian melaporkan, kebocoran kecil yang umum di pabrik dan sering pertama kali terdeteksi pada ini way.many dari workes iliterate tidak menyadari sifat mematikan chemical.not sampai 0:40 sebagai workes mulai tersedak asap, apakah mereka menyadari ada sesuatu yang drastis wrong.five menit kemudian, darurat katup pada tangki penyimpanan meledak dan gas beracun putih mulai menembak dari pipestack dan drifting terhadap kumuh melawan arah angin dari plant.An alarm berbunyi sebagai manajer dey berteriak ke loudspeaker pabrik yang bocor yang besar telah meletus dan para pekerja harus lari daerah tersebut. Sementara itu, Qureshi memerintahkan perusahaan truk pemadam kebakaran untuk menyemprot gas melarikan diri dengan air untuk menetralisir bahan kimia. Tapi tekanan air terlalu rendah untuk mencapai puncak pipestack 120 kaki tinggi. Dey kemudian bergegas untuk mengaktifkan sebuah scrubber lubang yang seharusnya menetralisir gas kabur dengan soda kaustik. Sayangnya, scrubber telah ditutup untuk pemeliharaan lima belas hari sebelumnya. Seperti awan putih terus mencurahkan pipestack itu, Qureshi berteriak kepada pekerja untuk mengaktifkan sebuah menara suar terdekat untuk membakar gas. suar, bagaimanapun, tidak akan pergi karena pipa yang sudah berkarat dan masih sedang diperbaiki.
pekerja panik berhamburan keluar dari pabrik, dan awan mematikan diselesaikan selama kumuh tetangga Jaipraksh dan Chola. Ratusan meninggal di tempat tidur mereka, tersedak helpessly dalam kejang kekerasan sebagai paru-paru mereka terbakar berisi cairan. Ribuan orang dibutakan oleh gas kaustik, dan ribuan lainnya menderita luka bakar dan luka dalam bagian mereka hidung dan bronkial. Setelah selesai, setidaknya 2000 terbaring tewas dan 200.000 luka-luka. Sebagian besar yang tewas adalah. Penghuni liar yang membangun gubuk illegary berikutnya pabrik. Penggabungan penduduk daerah kumuh, kebanyakan dari mereka buta huruf, setelah itu menyatakan bahwa mereka telah membangun gubuk-gubuk mereka di sana karena mereka tidak memahami bahaya dan berpikir pabrik membuat sehat "obat bagi tanaman".
Uni karbida manajer dari negara-negara bersatu membangun pabrik Bhopal pada tahun 1969 dengan restu pemerintah India, yang ingin meningkatkan produksi pestisida itu sangat diperlukan untuk meningkatkan makanan untuk populasi besar India. Selama lima belas tahun berikutnya, pepticides memungkinkan India untuk memotong iosses tahunan gandum dari 25 persen menjadi 15 persen, penghematan dari 15 juta ton biji-bijian, atau cukup untuk memberi makan 70 juta orang selama setahun penuh. Para pejabat India bersedia menerima teknologi, keterampilan, dan peralatan yang diberikan Union Carbide, dan pekerja India bersyukur untuk pekerjaan perusahaan, tanpa yang mereka harus mengemis atau kelaparan, seperti India tidak memiliki sistem kesejahteraan. Sebagai imbalannya, India yang ditawarkan perusahaan buruh murah, pajak rendah dan beberapa undang-undang membutuhkan peralatan enviomental mahal atau custly perlindungan tempat kerja. Dibandingkan dengan pabrik-pabrik lainnya di India, pabrik Union Carbide adalah considerer model, warga negara yang taat hukum dengan catatan keamanan yang baik. Kata seorang pejabat pemerintah: "mereka tidak pernah menolak untuk menginstal apa yang kita minta".

Pada saat bencana, pabrik pestisida di Bhopal ini dioperasikan oleh Union Carbide India. Ltd, anak perusahaan dari Union Carbide Corporation of Danbury, Connecticut, yang memiliki kepentingan pengendalian 50,9 persen di perusahaan India. Dewan direksi Union Carbide India Ltd, termasuk salah satu top manager dari induk Union Carbide Corporation di Amerika Serikat dan empat manajer dari anak perusahaan lain Union Carbide, berbasis di Hongkong. Laporan dari perusahaan India teratur ditinjau oleh para manajer di Danbury, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan keuangan dan teknis atas Union Carbide India Ltd, meskipun rincian sehari-hari dibiarkan para manajer India, manajer Amerika dikendalikan anggaran , menetapkan kebijakan utama dan mengeluarkan perintah teknis untuk mengoperasikan dan memelihara tanaman.

Sebelum tragedi ini, anak perusahaan India telah melakukan buruk. Dalam upaya untuk mengandung kerugian tahunan sebesar $ 4 juta dari tanaman manajer tidak menguntungkan perusahaan lokal telah intiated biaya beberapa program pemotongan. Hanya setahun sebelumnya, jumlah operator peralatan pada setiap shift telah berkurang 12-5; moral dan banyak menjatuhkan operator terbaik berhenti dan digantikan dengan pekerja yang pendidikan di bawah yang dibutuhkan oleh mauals perusahaan. Walaupun Warren Anderson dan lain Union Carbide Corporation (AS) manajer bersikeras bahwa tanggung jawab untuk operasi pabrik beristirahat dengan manajer India setempat, mereka bergegas untuk mengatakan bahwa semua tindakan pemotongan biaya telah dibenarkan.

Dua tahun sebelum bencana, para manajer Amerika telah mengirim tiga insinyur dari Amerika Serikat untuk survei pabrik dan sebagai hasilnya, telah mengatakan kepada manajer India untuk memperbaiki kekurangan sepuluh besar di peralatan keselamatan dan prosedur. Para manajer India telah menulis kembali bahwa masalah dikoreksi. "Kita tidak punya alasan untuk percaya bahwa apa yang diwakili kepada kita oleh Union Carbide India Ltd, pada kenyataannya tidak terjadi," kata manajer AS. Para manajer AS telah dianggap gagal menutup pabrik tahun sebelumnya, namun kota offials India dan negara telah meminta bahwa perusahaan tetap terbuka untuk menjaga pekerjaan dari ribuan pekerja di pabrik dan industri lokal independen.
Quitions:
1. Apa isu-isu etis yang dikemukakan oleh kasus ini?
2. Apakah doktrin hukum "perseroan terbatas" berlaku untuk melindungi para pemegang saham Union Carbide Corporation (US)?
3. Apakah operasi India, yang sedang diawasi oleh para manajer Union Carbide Corporation (US) sesuai dengan standar hukum atau moral atau etika?
Jawab :
1. - Anderson, yang telah dipenjara sebentar oleh pemerintah India atas tuduhan "kelalaian dan tanggung jawab pidana korporasi", telah mencurahkan semua perhatiannya terhadap masalah perusahaan menjamurnya pengumuman menyangkut rincian lengkap negotations dengan pejabat di pemerintah India: mereka telah ditolak sebagai tidak memadai sekitar $ 200 juta sebagai kompensasi atas kematian orang $ 2.000 dan luka-luka 200.000 orang lain, yang disebabkan pada bulan Desember 1984 oleh seorang beracun kebocoran gas metil isocyanate dari sebuah pabrik pestisida Union Carbide yang terletak di Bhopal, India.
- Para analis memperkirakan perusahaan akan dipaksa menjadi bangkrut. Ironisnya, serikat Garbide pabrik di Bhopal telah kehilangan uang untuk beberapa tahun dan Anderson dianggap menutupnya.

2. Berlaku. Tetapi sebelum tragedi ini, anak perusahaan India telah melakukan buruk. Dalam upaya untuk mengandung kerugian tahunan sebesar $ 4 juta dari tanaman manajer tidak menguntungkan perusahaan lokal telah intiated biaya beberapa program pemotongan.

3. Tidak, jumlah operator peralatan pada setiap shift telah berkurang 12-5; moral dan banyak menjatuhkan operator terbaik berhenti dan digantikan dengan pekerja yang pendidikan di bawah yang dibutuhkan oleh mauals perusahaan. Para manajer AS telah dianggap gagal menutup pabrik tahun sebelumnya, namun kota offials India dan negara telah meminta bahwa perusahaan tetap terbuka untuk menjaga pekerjaan dari ribuan pekerja di pabrik dan industri lokal independen.