Powered By Blogger

Rabu, 30 Maret 2011

BAHASAN : KONVERSI PSAK ke IFRS

BAHASAN : KONVERSI PSAK ke IFRS

Perbandingan standar akuntansi menurut IFRS dengan PSAK


Artikel ini mengacu kepada perbandingan IFRS dengan PSAK yang diterbitkan oleh Deloitte sampai dengan 1 Januari 2007. Sampai dengan tanggal tersebut, 28 PSAK disusun dengan mengacu kepada IAS/IFRS, 20 PSAK dikembangkan dengan mengacu kepada prinsip akuntansi Amerika Serikat, 8 PSAK dikembangkan sendiri oleh IAI, dan 1 PSAK tentang perbankan syari’ah mengacu kepada standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI serta peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
Tabel berikut meringkas referensi yang digunakan dalam pengembangan PSAK:

No.

PSAK

REFERENSI

1.

PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998)

IAS 1 (Revised 1997) Presentation of Financial Statements

2.

PSAK 2 Laporan Arus Kas (1994) (Reformat 2007)

IAS 7 (Revised 1992), Cash Flow Statements

3.

PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007)

APB Opinion No. 28 (1973), Interim Financial Statements

4.

PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007)

IAS 27 (1989) Consolidated and Separate Financial Statements

5.

PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000)

IAS 14 (Revised 1997) Segment Reporting

6.

PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007)

IAS 24 (1984) Related Party Disclosures

7.

PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003)

IAS 10 (1978) Events after the Balance Sheet Date

8.

PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)

IAS 21 (Revised 1993) The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates

9.

PSAK 11 Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007)


10.

PSAK 12 Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset

IAS 31 (Revised 1990) Financial Reporting of Interests in Joint Ventures

11.

PSAK 13 Properti Investasi (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

IAS 25 (1986) Accounting for Investments

12.

PSAK 14 Persediaan (Reformat 2007)

IAS 2 (Revised 1993) Inventories

13.

PSAK 15 Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007)

IAS 28 (Revised 1989) Accounting for Investments in Associates

14.

PSAK 16 Aset Tetap (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

IAS 16 (Revised 1993) Property, Plant, and Equipment

15.

PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun

  • IAS 26 (1987) Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
  • Peraturan-peraturan tentang dana pension di Indonesia, terutama UU No. 11/1992)

16.

PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000)

IAS 38 (1998) Intangible Assets

17.

PSAK 21 Akuntansi Ekuitas

Peraturan-peraturan yang mengatur perseroan di Indonesia serta beberapa SFAS mengenai akuntansi ekuitas

18.

PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007)

IAS 22 (Revised 1993) Accounting for Business Combinations

19.

PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007)

IAS 18 (1993) Revenue

20.

PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004)

IAS 19 (Revised 2000) Employee Benefits

21.

PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007)

IAS 8 (Revised 1993) Net Profit or Loss for the Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies

22.

PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007)

IAS 23 (Revised 1993) Borrowing Costs

23.

PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai koperasi di Indonesia

24.

PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian

  • SFAS 60, 91, 97, 113, 120
  • Peraturan-peraturan mengenai asuransi di Indonesia

25.

PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi

  • SFAS 19, 25, 69
  • Peraturan-peraturan mengenai migas di Indonesia

26.

PSAK 30 Sewa (yang berlaku sekarang Revisi 2007)

  • SFAS 13
  • Peraturan-peraturan mengenai sewaguna di Indonesia

27.

PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000)

  • IAS 30 (1990) Disclosures in the Financial Statements of Banks and Similar Financial Institutions
  • Bank for International Settlement (BIS)
  • Peraturan-peraturan mengenai perbankan di Indonesia

28.

PSAK 32 Akuntansi Kehutanan

Peraturan-peraturan mengenai kehutanan di Indonesia

29.

PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum

Peraturan-peraturan mengenai pertambangan di Indonesia

30.

PSAK 34 Akuntansi kontrak Kontruksi

IAS 11 (Revised 1993) Accounting for Construction Contracts

31.

PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi

Peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi di Indonesia

32.

PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa

  • SFAS 60, 81, 91, 97, 113, 120
  • Peraturan-peraturan mengenai asuransi jiwa di Indonesia

33.

PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai manajemen jalan tol di Indonesia

34.

PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)

APB 16, 29

35.

PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007)

Peraturan-peraturan mengenai kerjasama operasi di Indonesia

36.

Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi

Beberapa prinsip akuntansi Amerika Serikat

37.

PSAK 41 Akuntansi Waran (Reformat 2007)

  • APB Opinion No. 14 (1969) Accounting for Convertible Debt and Debt Issued with Stock Purchase Warrants
  • Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

38.

PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007)

  • SFAS 12
  • Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

39.

PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007)

  • SFAS 77 Reporting by Transferor for Transfers of Receivables with Recourse
  • Peraturan-peraturan BAPEPAM-LK di Indonesia

40.

PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (Reformat 2007)

SFAS 66 Accounting for Sales of Real Estate

41.

PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007)

SFAS 117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations

42.

PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007)

IAS 12 (1996) Income Taxes

43.

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Peraturan-peraturan pertanahan di Indonesia

44.

PSAK 48 Penurunan Nilai Aset

IAS 36 (1998) Impairment of Assets

45.

PSAK 49 Akuntansi Reksa Dana

Peraturan-peraturan mengenai reksa dana di Indonesia

46.

PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (saat ini yang berlaku Revisi 2006)

SFAS No. 115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities

47.

PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003)

ARB 43, Ch. 7 Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate Readjustment

48.

PSAK 52 Mata Uang Pelaporan

SFAS No. 52 Foreign Currency Translation

49.

PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham

SFAS 123 Accounting for Stock-Based Compensation

50.

PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah

SFAS 15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructuring

51.

PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (saat ini yang berlaku Revisi 2006)

SFAS 133 Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities

52.

PSAK 56 Laba Per Saham (LPS)

IAS 33 (1997) Earnings per Share

53.

PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi

IAS 37 (1998) Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets

54.

PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian

IAS 35 (1998) Discontinuing Operations

55.

PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah

  • Fatwa MUI
  • Rerangka Konseptual untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan untuk Transaksi Syari’ah
  • Standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI.

NOTE:

· PSAK yang dicoret menunjukkan bahwa PSAK tersebut sudah direvisi dan tidak lagi berlaku. Sebagian revisi mungkin sudah konvergen dengan IFRS/IAS.

Standar Akuntansi di Indonesia

Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai:

1. perbedaan SAK dan IFRS, perbedaan IFRS dan IAS,

2. perbedaan IFRS dan IFRIC, ISAK dan SIC,

3. perbedaan SAK dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah, fungsi Standar Akuntansi Keuangan Syariah, dan lain sebagainya.

Mungkin sebagian besar dari pembaca sudah mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang melakukan konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRSs). Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRSs), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRSs), atau adopsi (mengambil langsung dari IFRSs). Indonesia memilih untuk melakukan adopsi. Namun bukan adopsi penuh, mengingat adanya perbedaan sifat bisnis dan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini Standar Akuntansi Keuangan milik Indonesia sebagian besar sudah sama dengan IFRSs.

Indonesia melakukan konvergensi IFRSs ini karena Indonesia (diwakili Presiden SBY) sudah memiliki komitmen dalam kesepakatan negara-negara G-20. Tujuan dari kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRSs ini memiliki manfaat lain seperti meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi dengan IFRSs). Konvergensi ini seharusnya dicapai Indonesia pada tahun 2008 lalu, namun karena beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012. Kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus dibayar dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang ditetapkan oleh World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi di Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan masih menggunakan Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRSs).

SAK yang dikonvergensikan dengan IFRSs ini diterapkan pada entitas-entitas yang memiliki fungsi fidusia (memegang kepentingan orang banyak) atau disebut juga dengan berakuntabilitas publik. Contoh entitas yang memiliki fungsi fidusia adalah entitas perbankan, BUMN, dan entitas yang menjual saham di pasar modal. Komponen utama dari SAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diadopsi dari International Accounting Standard (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan Intepretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diadopsi dari SIC (Standard Intepretation Committee) dan IFRIC (International Financial Reporting Intepretation Committee). Hal ini berarti bahwa IFRSs terdiri dari IAS, IFRS, SIC, dan IFRIC. Perbedaannya, IAS dibuat oleh International Accounting Standards Committee (IASC) organisasi pendahulu IASB yang berdiri pada tahun 1973. IASC ini kemudian direstrukturisasi menjadi IASB pada tahun 1999. Pada tahun 2001, IASC menjadi foundation (IASCF) yang mendanai IASB. Sejak saat itu, IASB meneruskan tugas dari IASC. Untuk membedakan produk buatan IASC dan IASB, standar-standar yang selanjutnya dibuat oleh IASB dinamai dengan IFRS. SIC dibuat oleh Standards Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IAS yang principle based. Intepretasi ini sifatnya menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang lebih detail. IFRIC dibuat oleh International Financial Reporting Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IFRS.

Entitas yang tidak memiliki fungsi fidusia atau entitas yang memiliki fungsi fidusia namun diijinkan regulatornya (sebagai contoh adalah BPR), menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Hal ini berdasarkan pertimbangan biaya manfaat dalam penyajian laporan keuangan, yang mana biaya penyajian laporan keuangan jangan sampai terlalu besar sehingga tidak sesuai dengan manfaatnya. Untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, kebanyakan manfaat laporan keuangan adalah untuk pemilik. Dalam hal ini, penerapan persyaratan SAK (yang konvergen dengan IFRSs) untuk entitas tanpa akuntabilitas publik akan menghabiskan banyak biaya yang tidak akan sebanding dengan manfaatnya. Seperti misalnya pengukuran dengan nilai wajar, atau persyaratan pengungkapan informasi yang cukup banyak. Pengaturan dalam SAK ETAP berdasarkan pada prinsip pervasif. Dalam prinsip ini, Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) yang dalam SAK bukan merupakan bagian dari standar, dijadikan bagian dari standar ETAP yang memiliki kekuatan mengatur. Selain itu, SAK ETAP masih menggunakan konsep biaya historis (historical cost).

Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, saat ini sudah memiliki banyak produk-produk keuangan syariah. Dalam hal ini, entitas-entitas yang melakukan transaksi syariah, harus melaporkan transaksi syariah tersebut menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Oleh karena itu, saat ini di Indonesia bisa jadi satu entitas yang berakuntabilitas publik (sebagai contoh perbankan) akan melaporkan transaksi konvensionalnya menggunakan SAK dan melaporkan transaksi syariahnya menggunakan SAK Syariah.

Di dunia ini, selain entitas bisnis terdapat juga entitas non-bisnis yang melakukan kegiatan tanpa berorientasi laba. Entitas non-bisnis ini biasa juga disebut sebagai entitas sektor publik (public sector entity) yang terbagi menjadi pemerintahan dan organsiasi non pemerintahan (non governmental organisation). Secara internasional, akuntansi untuk entitas sektor publik diatur oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dengan produknya yang disebut dengan IPSAS. IPSAS ini diterapkan untuk entitas sektor publik seperti misalnya pemerintahan, lembaga sosial kemasyarakatan, yayasan, dan partai politik. Di Indonesia, pengaturan untuk sektor publik dipisahkan. Entitas pemerintahan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan, sedangkan entitas nirlaba menggunakan PSAK 45: Pelaproan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sementara ini PSAK 45 masih menjadi bagian SAK. Di masa depan, PSAK 45 ini akan dipisahkan menjadi standar akuntansi tersendiri mengingat perbedaan tujuan entitas, tujuan pelaporan, dan rerangka konseptual.

Sistem Informasi Akuntansi dalam Proses Konvergensi IFRS

Proses konvergensi IFRS membawa dampak yang cukup besar bagi dunia akuntansi. Sektor perpajakan perlu mengharmonisasikan peraturan-peraturannya, sektor perbankan mengalami gempa bumi karena PSAK 50-55, banyak entitas harus mengubah pedoman akuntansinya, dan banyak lagi dampak dari IFRS yang mengubah dunia akuntansi di Indonesia saat ini. Namun masih ada sebuah sudut krusial yang sangat jarang dibahas dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS, dampak konvergensi IFRS pada sistem informasi akuntansi.

Seberapa Besar Dampak Konvergensi IFRS Pada Sistem Informasi Akuntansi?

Sistem informasi akuntansi merupakan sekumpulan struktur dan proses yang saling terintegrasi dan bekerja bersama-sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengolahan data-data transaksi menjadi informasi akuntansi yang andal untuk tujuan tertentu. Dari segi output sistem informasi akuntansi, yaitu informasi akuntansi, sudah jelas bahwa sistem informasi akuntansi terkena dampak yang sangat besar dari konvergensi IFRS ini.

Sebuah analisis singkat dapat dilakukan oleh bagian pengembangan sistem informasi perusahaan untuk melihat seberapa besar dampak perubahan standar akuntansi pada sistem informasi akuntansi perusahaan. Seperti yang kita ketahui, sistem informasi akuntansi terintegrasi salah satu komponennya adalah struktur teknologi dengan fondasi database atau datawarehouse. Analisis dampak tahap pertama dapat dilakukan dalam struktur paling dasar ini, apakah konvergensi IFRS mengakibatkan perubahan dalam database. Seperti misalnya, apakah diperlukan penambahan data yang harus diungkapkan, atau penambahan data-data mengenai nilai wajar. Untuk masalah nilai wajar, dampaknya tidak hanya pada database tetapi juga query untuk melakukan perhitungan. Contoh analisis dampak lainnya adalah, untuk PSAK 1 mengenai penyajian laporan keuangan. Perubahan yang cukup berarti dalam PSAK 1 ini adalah dihapusnya pos luar biasa dan munculnya pendapatan komprehensif lain. Perubahan ini akan berdampak pada chart of account yang digunakan oleh sistem untuk mengidentifikasi dan melakukan posting transaksi ke modul general ledger. Untuk laporan laba-rugi komprehensif, chart of account dan query perlu disesuaikan dengan persyaratan dalam PSAK 1. Secara singkatnya, analisis dampak ini dapat dilakukan dengan melihat perubahan dalam standar akuntansi yang muncul terkait dengan definisi atau elemen/pos (biasanya berdampak pada database dan chart of account), pengukuran dan penilaian (berdampak pada database dan query perhitungan), dan pengungkapan (berdampak pada database).

Apa yang Harus Diperhatikan?

Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah analisis biaya dan strategi pengembangan sistem informasi akuntansi terintegrasi yang menyesuaikan perubahan standar akuntansi. Perubahan-perubahan dalam struktur sistem informasi perlu direncanakan dengan matang dalam tahapan perencanaan dan analisis. Kegagalan dalam tahapan ini akan berdampak besar, oleh karena itu rencanakan dengan matang perubahan yang akan dilakukan. Sebagai contoh, perhatikan semua standar yang berubah dan dampaknya, kemudian perhatikan kemungkinan standar lain yang akan dikeluarkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) di masa mendatang, atau perhatikan runtutan perubahan standar yang akan dilakukan DSAK. Contoh ini menekankan efisiensi dan efektivitas pengembangan sistem, yaitu bahwa perubahan sistem informasi akuntansi terintegrasi yang masif tidak semudah mengubah kebijakan akuntansi dalam perusahaan. Sebagai contoh, jika suatu sistem sudah disesuaikan, dan ternyata di masa mendatang muncul standar-standar baru yang mengakibatkan perubahan dalam database, yaitu hubungan (relationship) antar tabel atau antar data yang sudah ada dengan data atau tabel baru, maka perusahaan harus merombak lagi sistemnya. Oleh karena itu, sebisa mungkin dalam tahapan perencanaan dan analisis, kemungkinan-kemungkinan semacam ini sudah diantisipasi di awal.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah strategi transisi sistem. Hal ini dikarenakan tanggal efektif dan ketentuan transisi dari standar akuntansi yang dikonvergensikan dengan IFRS berbeda-beda. Sebagai contoh, sebelum suatu standar akuntansi baru berlaku efektif, sistem harus mengakomodasi standar akuntansi yang masih berlaku, kemudian setelah standar baru berlaku efektif, sistem sudah harus efektif berjalan dalam lingkup standar baru. Jika ketentuan transisi retrospektif, maka suatu sistem harus dapat mengakomodasi perubahan ketentuan maupun perhitungan secara retrospektif. Perubahan semacam ini harus sangat diperhatikan dalam tahapan perencanaan, analisis, desain, dan terutama implementasi.

Perubahan standar akuntansi secara besar-besaran dan bertahap perlu diantisipasi dengan baik oleh pengembang sistem informasi dalam suatu perusahaan. Risiko dalam proses pengembangan dapat muncul dan berdampak pada kegagalan sistem. Mungkin akan lebih baik jika perubahan standar dibuat dalam sebuah prototype atau model simulasi terlebih dahulu, dan perubahan sistem dilakukan secara parsial per modul atau menggunakan pola transisi phased-in. Segala kemungkinan perubahan standar akuntansi di masa mendatang juga perlu diantisipasi dalam proses pengembangan sistem, oleh karena itu, pengembang sistem harus terus berkomunikasi dan melakukan pemutakhiran informasi dengan akuntan. Langkah paling konservatif sebagai solusi konvergensi IFRS bagi pengembang sistem adalah menggunakan double GL.

Konvergensi IFRS yang berdampak pada perubahan kebijakan akuntansi dalam suatu perusahaan akan sangat berpengaruh pada sistem informasi akuntansi. Diperlukan strategi-strategi pengembangan sistem informasi akuntansi yang matang sehingga efisiensi dan efektivitas dalam pelaporan keuangan dapat tercapai.

Sumber:

http://rogonyowosukmo.wordpress.com/page/2/

http://www.warsidi.com/2009/12/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak.html

Senin, 07 Maret 2011

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18 (PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun)

Accounting Pension Funds

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.18
(PSAK No. 18 Akuntansi Dana Pensiun)

PENDAHULUAN
Tujuan
Dana Pensiun merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pemberi Kerja, yang berfungsi untuk mengelola dan menjalankan program pensiun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat bahwa Dana Pensiun mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang berlainan dengan perusahaan pada umumnya, maka perlu disusun Satandar Akuntansi Keuangan yang berlaku khusus untuk Dana Pensiun sebagai pedoman proses akuntansi serta proses penyusunan laporan keuangan. Kekhususan Standar Akuntansi Keuangan Dana Pensiun terutama mengenai isi laporan keuangan, penilaian Aset dan penentuan kewajiban manfaat pensiun.
Ruang Lingkup
01. Pernyataan ini harus diterapkan dalam akuntansi dan pelaporan DanaPensiun.
02. Pernyataan ini mengatur tentang akuntansi dan pelaporan oleh Dana Pensiun kepada pihak yang berkepentingan. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan kepada masing-masing peserta program pensiun tentang hak manfaat pensiun mereka masing-masing.
03. PSAK No. 24 tentang Imbalan Kerja, mengatur tentang penentuan biaya pensiun dan Aset/kewajiban sehubungan program pensiun yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Pemberi Kerja. Dengan demikian, pernyataan ini perlu dikaji dalam kaitannya dengan Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
04. Standar Akuntansi Keuangan lainnya juga berlaku dalam penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun sepanjang tidak diatur dalam Pernyataan ini.
05. Pernyataan ini beraku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
06. Pernyataan ini tidak mengatur tentang kesejahteraan karyawan dalam bentuk lain, misalnya kewwajiban pemberian pesangon, pengaturan kompensasi yang ditangguhkan (deferred compensation management), tunjangan kesehatan, kesejahteraan program bonus, dan lain-lain. Program jaminan kesejahteraan sosial yang diwajibkan pemerintah (Jamsostek) juga diluar lingkup Pernyataan ini.
Definisi
07. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini :
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku sendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya, sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun Pekerja Mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi Peserta.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan dalam rekening masing-masing peserta sebgai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang telah ditetapkan dalan Peraturan Program Pensiun.
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan Peraturan Dana Pensiun untuk menjadi penerima manfaat pensiun.
Pemberi Kerja adalah badan usaha yang memiliki program pensiun bagi karyawannya. Pemberi Kerja dapat merupakan pendiri atau mitra pendiri.
Pendiri adalah :
(a) Orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
(b) Bank/perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
Kewajiban Aktuaria (Present Value of Accumulated Pension Benefit/Actuarial Present Value of Promised Retirement Benefit) adalah nilai sekarang pembayarann manfaat pensiun yang akan dilakukan Dana Pensiun kepada karyawan yang masih bekerja dan yang sudah pensiun, dihitung berdasarkan jasa yang telah diberikan.
Pendanaan adalah pembayaran iuran oleh pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta yang sifatnya tidak dapat ditarik kembali, dalam rangka menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun.
Aset bersih adalah total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jatuh tempo, dikurangi seluruh kewajiban, kecuali kewajiban aktuaria yang dihitung oleh aktuaris.
Selisih Kewajiban Aktuaria adalah selisih Kewajiban Aktuaria dan Aset Bersih.
Nilai Wajar (Fair Value) adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau, suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan yang berkeinginan untuk transaksi wajar (arms’s lenght transaction).
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, atau setiap kelompok yang terorganisasi.
PENJELASAN
Akuntansi dan Pelaporan Dana Pensiun
08. Program Pensiun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
09. Dana Pensiun dapat berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pemsiun Lembaga Keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan PPIP atau PPMP, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
10. Pembentukan dan pengelolaan Dana Pensiun harus didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Program Pensiun Iuran Pasti
11. Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
12. Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Tujuan dari pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi. Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan atas kegiatan penting Dana Pensiun selama satu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan; dan
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi.
Program Pensiun Manfaat Pasti
14. Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
15. PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
16. Tujuan pelaporan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah menyediakan informasi secara periodik mengenai penyelenggaran program pensiun, posisi keuangan, serta kinerja investasi yang berguna untuk menentukan besarnya kekayaan Dana Pensiun dihubungkan dengan besarnya kewajibannya membayar manfaat pensiun kepada peserta pada saat tertentu. Tujuan ini lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan yang antara lain terdiri dari :
(a) Penjelasan mengenai kegiatan penting selama satu periode pelaporan dan dampak dari setiap perubahan peraturan Dana Pensiun;
(b) Laporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan Dana Pensiun pada akhir periode pelaporan;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan/arahan investasi; dan
(d) Perhitungan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris yang terakhir.
Kewajiban Aktuaria
17. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, perlu diungkapkan penjelasan yang memadai mengenai sumber perhitungan kewajiban aktuaria, seperti metode penilaian dan asumsi aktuarial yang digunakan aktuaris, nama aktuaris, dan tanggal laporan aktuaris yang terakhir.
Frekuensi Penilaian Aktuarial
18. Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP wajib memiliki laporan aktuaris sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam laporan keuangan Dana Pensiun harus disebutkan tanggal laporan aktuaris terakhir yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang bersangkutan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
19. Laporan keuangan Dana Pensiun terdiri atas laporan aset bersih, laporan perubahan aset bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
20. Khusus untuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, laporan mengenai kewajiban akturia dan perubahannya perlu disusun sebagai lampiran laporan keuangan.
21. Sebagai informasi tambahan atas laporan keuangan perlu disajikan antara lain portofolio investasi, rincian biaya yang merupakan beban Dana Pensiun selama satu periode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja), atau rincian biaya yang dapaat dipungut dari Peserta atau dibebankan pada rekening Peserta selama satu perode sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Penilaian Aset Dana Pensiun
22. Aset Dana Pensiun dinilai sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan, maka dalam neraca, untuk aset tertentu disamping nilai historis, perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.
Utuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value). Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil investasi selama satu periode tersebut. Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponyasudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun, dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap. Jika suatu investasi tidak memiliki nilai wajar, maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aset operasional dinilai berdasarkan nilai buku.
Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan
23. Laporan Keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut :
(a) Laporan Aset Bersih:
(i) Nilai aset pada akhir periode dengan klasifikasi yang teapat;
(ii) Dasar penilaian aset;
(iii) Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis; dan
(iv) Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria.
(b) Laporan Perubahan Aset Bersih:
(i) Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo, baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta;
(ii) Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo;
(iii) Hasil investasi, antara lain bunga, dividen, dan sewa;
(iv) Pendapatan lain-lain;
(v) Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, meninggal, atau cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus;
(vi) Beban administrasi;
(vii) Beban investasi;
(viii) Beban lain-lain;
(ix) Pajak penghasilan;
(x) Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi; dan
(xi) Pengaihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain.
(c) Neraca :
(i) Posisi keuangan Dana Pensiun; dan
(ii) Nilai historis; khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya.
(d) Perhitungan Hasil Usaha :
(i) Pendapatan dan beban investasi;
(ii) Beban administrasi; dan
(iii) Pendapatan lain-lain.
(e) Laporan Arus Kas :
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan; dan
(f) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Dana Pensiun
24. Laporan keuangan Dana Pensiun, baik yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), mencakup :
(a) Laporan aset bersih;
(b) Laporan perubahan aset bersih;
(c) Neraca;
(d) Perhitungan hasil usaha;
(e) Laporan arus kas; dan
(f) Catatan atas laporan keuangan.
Laporan Aset Bersih
25. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jumlah aset bersih yang tersedia untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta pada tanggal laporan.
Total seluruh aset Dana Pensiun tidak termasuk piutang jasa lalu (past service) yang belum jath tempo, dikurangi seluruh kewajiban kecuali kewajiban aktuaria, menunjukan jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun pada tanggal laporan. Aset untuk tujuan penyusunan laporan ini, dinilai sesuai dengan penjelasan pada paragaraf 28.
Laporan Perubahan Aset Bersih
26. Laporan ini berisi informasi tentang perubahan atas jumlah aset bersih yang tersedia untuk manfaat pensiun, serta menguraikan penyebab perubahan tersebut yang terperinci atas penambahan dan/atau pengurangan yang terjadi selam satu periode tertentu.
Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, dan Laporan Arus Kas
27. Neraca, laporan hasil usaha, dan laporan arus kas disusun berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Pelaporan Laporan Keuangan yang berazas utama biaya historis. Khusus untuk investasi, ditentukan juga nilai wajanya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi. Selisih Penilaian Investasi bukan merupakan unsur hasil usaha, tetapi akan mengoreksi nilai historis mnjadi nilai wajar.
Untuk penyusunan laporan keuangan Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP, penentuan kewajiban aktuaria berdasarkan laporan aktuaris terakhir. Dalam Neraca, selisih antara nilai kewajiban aktuaria dan aset bersih disajikan sebagai Selisih Kewajiban Aktuaria.
Dalan nearaca Dana Pensiun yang menyelenggaraka PPMP, piutang kepada pemberi kerja sehubungan dengan jasa masa lalu karyawan diakui sebesar jumlah yang telah jatuh tempo pada tanggal laporan.
Penilaian Aset Dana Pensiun
28. Untuk tujuan penyusunan laporan aset bersih dan laporan perubahan aset bersih, aset dinilai sebagai berikut :
(a) Uang tunai, rekening giro, dan deposito di bank dinilai menurut nilai nominal;
(b) Sertifikat deposito, Surat Berharga Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, dan surat pengakuan utang lebih dari setahun dinilai berdasarkan nilai tunai;
(c) Surat berharga berupa saham dan obligasi yang diperjualbelikan di bursa efek, dinilai menurut nilai pasar yang wajar pada tanggal laporan;
(d) Penyertaan pada perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa eek, dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen;
(e) Investasi pada tanah dan bangunan dilaporkan berdasarkan nilai appraisal sebagai hasil penilaian independen ;
(f) Piutang dilaporkan berdasarkan jumlah yang dapat ditagih, setelah memperhitungkan penyisihan piutang tidak tertagih; dan
(g) Aset operasional antara lain komputer, peralatan kantor, dan peralatan lainnya dilaporkan berdasarkan nilai buku.
Bila suatu aset, misalnya gedung, digunakan sebagian untuk investasi dan sebagian untuk kegiatan operasional, maka penggolongan aset sebagai investasi atau aset operasional ditentukan berdasarkan mana yang lebih signifikan.
Pengungkapan
29. Informasi tentang hal tersebut dibawah ini perlu diungkapkan secukupnya dalam catatan atas laporan keuangan, antara lain :
(a) Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan :
(i) Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada);
(ii) Kelompok karyawan yang menjadi peserta program jumlah pensiun;
(iii) Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan;
(iv) Jenis program pensiun;
(v) Iuran yang berasal dari peserta, jika ada;
(vi) Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan; dan
(vii) Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta, dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
(b) Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting;
(c) Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan;
(d) Rincian portofolio investasi; dan
(e) Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, serta nama dan tanggal laporan aktuaris terakhir (dalam hal PPMP).
KETENTUAN TRANSISI
30. Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
TANGGAL EFEKTIF
31. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan Dana Pensiun yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini dianjurkan.
(Sumber : http://hidayat.blog.binusian.org/psak-no-18-akuntansi-dana-pensiun/)