BAHASAN : KONVERSI PSAK ke IFRS
Perbandingan standar akuntansi menurut IFRS dengan PSAK
Artikel ini mengacu kepada perbandingan IFRS dengan PSAK yang diterbitkan oleh Deloitte sampai dengan 1 Januari 2007. Sampai dengan tanggal tersebut, 28 PSAK disusun dengan mengacu kepada IAS/IFRS, 20 PSAK dikembangkan dengan mengacu kepada prinsip akuntansi Amerika Serikat, 8 PSAK dikembangkan sendiri oleh IAI, dan 1 PSAK tentang perbankan syari’ah mengacu kepada standar akuntansi yang diterbitkan oleh AAOIFI serta peraturan-peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
Tabel berikut meringkas referensi yang digunakan dalam pengembangan PSAK:
No. | PSAK | REFERENSI |
1. | PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 1998) | IAS 1 (Revised 1997) Presentation of Financial Statements |
2. | PSAK 2 Laporan Arus Kas (1994) (Reformat 2007) | IAS 7 (Revised 1992), Cash Flow Statements |
3. | PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Reformat 2007) | APB Opinion No. 28 (1973), Interim Financial Statements |
4. | PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasi (Reformat 2007) | IAS 27 (1989) Consolidated and Separate Financial Statements |
5. | PSAK 5 Pelaporan Segmen (Revisi 2000) | IAS 14 (Revised 1997) Segment Reporting |
6. | PSAK 7 Hubungan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Reformat 2007) | IAS 24 (1984) Related Party Disclosures |
7. | PSAK 8 Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (Revisi 2003) | IAS 10 (1978) Events after the Balance Sheet Date |
8. | PSAK 10 Transaksi dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007) | IAS 21 (Revised 1993) The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates |
9. | PSAK 11 Penjabaran Laporan keuangan Dalam Mata Uang Asing (Reformat 2007) | |
10. | PSAK 12 Pelaporan keuangan mengenai Bagian Partisipasi Dalam Pengendalian Bersama Operasi dan Aset | IAS 31 (Revised 1990) Financial Reporting of Interests in Joint Ventures |
11. |
| IAS 25 (1986) Accounting for Investments |
12. | PSAK 14 Persediaan (Reformat 2007) | IAS 2 (Revised 1993) Inventories |
13. | PSAK 15 Akuntansi Untuk Investasi Dalam Perusahaan Asosiasi (Reformat 2007) | IAS 28 (Revised 1989) Accounting for Investments in Associates |
14. |
| IAS 16 (Revised 1993) Property, Plant, and Equipment |
15. | PSAK 18 Akuntansi Dana Pensiun |
|
16. | PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2000) | IAS 38 (1998) Intangible Assets |
17. | PSAK 21 Akuntansi Ekuitas | Peraturan-peraturan yang mengatur perseroan di Indonesia serta beberapa SFAS mengenai akuntansi ekuitas |
18. | PSAK 22 Akuntansi Penggabungan Usaha (Reformat 2007) | IAS 22 (Revised 1993) Accounting for Business Combinations |
19. | PSAK 23 Pendapatan (Reformat 2007) | IAS 18 (1993) Revenue |
20. | PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2004) | IAS 19 (Revised 2000) Employee Benefits |
21. | PSAK 25 Laba Atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan,Kesalahan Mendasar,dan Perubahan Kebijakan Akuntansi (Reformat 2007) | IAS 8 (Revised 1993) Net Profit or Loss for the Period, Fundamental Errors, and Changes in Accounting Policies |
22. | PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 1997) (Reformat 2007) | IAS 23 (Revised 1993) Borrowing Costs |
23. | PSAK 27 Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998) (Reformat 2007) | Peraturan-peraturan mengenai koperasi di Indonesia |
24. | PSAK 28 (Revisi 1996) Akuntansi AsuransiI Kerugian |
|
25. | PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi |
|
26. |
|
|
27. | PSAK 31 Akuntansi Perbankan (Revisi 2000) |
|
28. | PSAK 32 Akuntansi Kehutanan | Peraturan-peraturan mengenai kehutanan di Indonesia |
29. | PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum | Peraturan-peraturan mengenai pertambangan di Indonesia |
30. | PSAK 34 Akuntansi kontrak Kontruksi | IAS 11 (Revised 1993) Accounting for Construction Contracts |
31. | PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi | Peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi di Indonesia |
32. | PSAK 36 Akuntansi Asuransi Jiwa |
|
33. | PSAK 37 Akuntansi penyelenggaraan Jalan tol (Reformat 2007) | Peraturan-peraturan mengenai manajemen jalan tol di Indonesia |
34. | PSAK 38 Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004) | APB 16, 29 |
35. | PSAK 39 Akuntansi kerjasama Operasi (Reformat 2007) | Peraturan-peraturan mengenai kerjasama operasi di Indonesia |
36. | Psak 40 Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi | Beberapa prinsip akuntansi Amerika Serikat |
37. | PSAK 41 Akuntansi Waran (Reformat 2007) |
|
38. | PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek (Reformat 2007) |
|
39. | PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang (Reformat 2007) |
|
40. | PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat (Reformat 2007) | SFAS 66 Accounting for Sales of Real Estate |
41. | PSAK 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Reformat 2007) | SFAS 117 Financial Statements of Not-for-Profit Organizations |
42. | PSAK 46 Akuntansi Pajak Penghasilan (Reformat 2007) | IAS 12 (1996) Income Taxes |
43. | PSAK 47 Akuntansi Tanah | Peraturan-peraturan pertanahan di Indonesia |
44. | PSAK 48 Penurunan Nilai Aset | IAS 36 (1998) Impairment of Assets |
45. | PSAK 49 Akuntansi Reksa Dana | Peraturan-peraturan mengenai reksa dana di Indonesia |
46. |
| SFAS No. 115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities |
47. | PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi (Revisi 2003) | ARB 43, Ch. 7 Capital Accounts, Section A: Quasi Reorganizations or Corporate Readjustment |
48. | PSAK 52 Mata Uang Pelaporan | SFAS No. 52 Foreign Currency Translation |
49. | PSAK 53 Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham | SFAS 123 Accounting for Stock-Based Compensation |
50. | PSAK 54 Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah | SFAS 15 Accounting by Debtors and Creditors for Troubled Debt Restructuring |
51. |
| SFAS 133 Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities |
52. | PSAK 56 Laba Per Saham (LPS) | IAS 33 (1997) Earnings per Share |
53. | PSAK 57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi | IAS 37 (1998) Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets |
54. | PSAK 58 Operasi Dalam Penghentian | IAS 35 (1998) Discontinuing Operations |
55. | PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah |
|
NOTE:
· PSAK yang dicoret menunjukkan bahwa PSAK tersebut sudah direvisi dan tidak lagi berlaku. Sebagian revisi mungkin sudah konvergen dengan IFRS/IAS.
Standar Akuntansi di Indonesia
Artikel ini menjawab pertanyaan-pertanyaan umum mengenai:
1. perbedaan SAK dan IFRS, perbedaan IFRS dan IAS,
2. perbedaan IFRS dan IFRIC, ISAK dan SIC,
3. perbedaan SAK dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah, fungsi Standar Akuntansi Keuangan Syariah, dan lain sebagainya.
Mungkin sebagian besar dari pembaca sudah mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang melakukan konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRSs). Konvergensi standar akuntansi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu, harmonisasi (membuat standar sendiri yang tidak berkonflik dengan IFRSs), adaptasi (membuat standar sendiri yang disesuaikan dengan IFRSs), atau adopsi (mengambil langsung dari IFRSs). Indonesia memilih untuk melakukan adopsi. Namun bukan adopsi penuh, mengingat adanya perbedaan sifat bisnis dan regulasi di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini Standar Akuntansi Keuangan milik Indonesia sebagian besar sudah sama dengan IFRSs.
Indonesia melakukan konvergensi IFRSs ini karena Indonesia (diwakili Presiden SBY) sudah memiliki komitmen dalam kesepakatan negara-negara G-20. Tujuan dari kesepakatan tersebut adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan. Selain itu, konvergensi IFRSs ini memiliki manfaat lain seperti meningkatkan arus investasi global melalui keterbandingan laporan keuangan (saat ini sekitar 120 negara sudah berkomitmen untuk melakukan konvergensi dengan IFRSs). Konvergensi ini seharusnya dicapai Indonesia pada tahun 2008 lalu, namun karena beberapa hal, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) berkomitmen bahwa konvergensi akan dicapai pada 1 Januari 2012. Kegagalan Indonesia untuk mencapai konvergensi pada tahun 2008 ini harus dibayar dengan masih tingginya tingkat suku bunga kredit untuk Indonesia yang ditetapkan oleh World Bank. Hal ini dikarenakan World Bank menganggap investasi di Indonesia masih berisiko karena penyajian laporan keuangan masih menggunakan Standar Akuntansi buatan Indonesia (belum IFRSs).
SAK yang dikonvergensikan dengan IFRSs ini diterapkan pada entitas-entitas yang memiliki fungsi fidusia (memegang kepentingan orang banyak) atau disebut juga dengan berakuntabilitas publik. Contoh entitas yang memiliki fungsi fidusia adalah entitas perbankan, BUMN, dan entitas yang menjual saham di pasar modal. Komponen utama dari SAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diadopsi dari International Accounting Standard (IAS) dan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan Intepretasi atas Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diadopsi dari SIC (Standard Intepretation Committee) dan IFRIC (International Financial Reporting Intepretation Committee). Hal ini berarti bahwa IFRSs terdiri dari IAS, IFRS, SIC, dan IFRIC. Perbedaannya, IAS dibuat oleh International Accounting Standards Committee (IASC) organisasi pendahulu IASB yang berdiri pada tahun 1973. IASC ini kemudian direstrukturisasi menjadi IASB pada tahun 1999. Pada tahun 2001, IASC menjadi foundation (IASCF) yang mendanai IASB. Sejak saat itu, IASB meneruskan tugas dari IASC. Untuk membedakan produk buatan IASC dan IASB, standar-standar yang selanjutnya dibuat oleh IASB dinamai dengan IFRS. SIC dibuat oleh Standards Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IAS yang principle based. Intepretasi ini sifatnya menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang lebih detail. IFRIC dibuat oleh International Financial Reporting Intepretation Committee, suatu komite khusus yang berfungsi membuat intepretasi dari IFRS.
Entitas yang tidak memiliki fungsi fidusia atau entitas yang memiliki fungsi fidusia namun diijinkan regulatornya (sebagai contoh adalah BPR), menggunakan SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Hal ini berdasarkan pertimbangan biaya manfaat dalam penyajian laporan keuangan, yang mana biaya penyajian laporan keuangan jangan sampai terlalu besar sehingga tidak sesuai dengan manfaatnya. Untuk entitas tanpa akuntabilitas publik, kebanyakan manfaat laporan keuangan adalah untuk pemilik. Dalam hal ini, penerapan persyaratan SAK (yang konvergen dengan IFRSs) untuk entitas tanpa akuntabilitas publik akan menghabiskan banyak biaya yang tidak akan sebanding dengan manfaatnya. Seperti misalnya pengukuran dengan nilai wajar, atau persyaratan pengungkapan informasi yang cukup banyak. Pengaturan dalam SAK ETAP berdasarkan pada prinsip pervasif. Dalam prinsip ini, Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) yang dalam SAK bukan merupakan bagian dari standar, dijadikan bagian dari standar ETAP yang memiliki kekuatan mengatur. Selain itu, SAK ETAP masih menggunakan konsep biaya historis (historical cost).
Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, saat ini sudah memiliki banyak produk-produk keuangan syariah. Dalam hal ini, entitas-entitas yang melakukan transaksi syariah, harus melaporkan transaksi syariah tersebut menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Oleh karena itu, saat ini di Indonesia bisa jadi satu entitas yang berakuntabilitas publik (sebagai contoh perbankan) akan melaporkan transaksi konvensionalnya menggunakan SAK dan melaporkan transaksi syariahnya menggunakan SAK Syariah.
Di dunia ini, selain entitas bisnis terdapat juga entitas non-bisnis yang melakukan kegiatan tanpa berorientasi laba. Entitas non-bisnis ini biasa juga disebut sebagai entitas sektor publik (public sector entity) yang terbagi menjadi pemerintahan dan organsiasi non pemerintahan (non governmental organisation). Secara internasional, akuntansi untuk entitas sektor publik diatur oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) dengan produknya yang disebut dengan IPSAS. IPSAS ini diterapkan untuk entitas sektor publik seperti misalnya pemerintahan, lembaga sosial kemasyarakatan, yayasan, dan partai politik. Di Indonesia, pengaturan untuk sektor publik dipisahkan. Entitas pemerintahan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang disusun oleh komite standar akuntansi pemerintahan, sedangkan entitas nirlaba menggunakan PSAK 45: Pelaproan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sementara ini PSAK 45 masih menjadi bagian SAK. Di masa depan, PSAK 45 ini akan dipisahkan menjadi standar akuntansi tersendiri mengingat perbedaan tujuan entitas, tujuan pelaporan, dan rerangka konseptual.
Sistem Informasi Akuntansi dalam Proses Konvergensi IFRS
Proses konvergensi IFRS membawa dampak yang cukup besar bagi dunia akuntansi. Sektor perpajakan perlu mengharmonisasikan peraturan-peraturannya, sektor perbankan mengalami gempa bumi karena PSAK 50-55, banyak entitas harus mengubah pedoman akuntansinya, dan banyak lagi dampak dari IFRS yang mengubah dunia akuntansi di Indonesia saat ini. Namun masih ada sebuah sudut krusial yang sangat jarang dibahas dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS, dampak konvergensi IFRS pada sistem informasi akuntansi.
Seberapa Besar Dampak Konvergensi IFRS Pada Sistem Informasi Akuntansi?
Sistem informasi akuntansi merupakan sekumpulan struktur dan proses yang saling terintegrasi dan bekerja bersama-sama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengolahan data-data transaksi menjadi informasi akuntansi yang andal untuk tujuan tertentu. Dari segi output sistem informasi akuntansi, yaitu informasi akuntansi, sudah jelas bahwa sistem informasi akuntansi terkena dampak yang sangat besar dari konvergensi IFRS ini.
Sebuah analisis singkat dapat dilakukan oleh bagian pengembangan sistem informasi perusahaan untuk melihat seberapa besar dampak perubahan standar akuntansi pada sistem informasi akuntansi perusahaan. Seperti yang kita ketahui, sistem informasi akuntansi terintegrasi salah satu komponennya adalah struktur teknologi dengan fondasi database atau datawarehouse. Analisis dampak tahap pertama dapat dilakukan dalam struktur paling dasar ini, apakah konvergensi IFRS mengakibatkan perubahan dalam database. Seperti misalnya, apakah diperlukan penambahan data yang harus diungkapkan, atau penambahan data-data mengenai nilai wajar. Untuk masalah nilai wajar, dampaknya tidak hanya pada database tetapi juga query untuk melakukan perhitungan. Contoh analisis dampak lainnya adalah, untuk PSAK 1 mengenai penyajian laporan keuangan. Perubahan yang cukup berarti dalam PSAK 1 ini adalah dihapusnya pos luar biasa dan munculnya pendapatan komprehensif lain. Perubahan ini akan berdampak pada chart of account yang digunakan oleh sistem untuk mengidentifikasi dan melakukan posting transaksi ke modul general ledger. Untuk laporan laba-rugi komprehensif, chart of account dan query perlu disesuaikan dengan persyaratan dalam PSAK 1. Secara singkatnya, analisis dampak ini dapat dilakukan dengan melihat perubahan dalam standar akuntansi yang muncul terkait dengan definisi atau elemen/pos (biasanya berdampak pada database dan chart of account), pengukuran dan penilaian (berdampak pada database dan query perhitungan), dan pengungkapan (berdampak pada database).
Apa yang Harus Diperhatikan?
Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah analisis biaya dan strategi pengembangan sistem informasi akuntansi terintegrasi yang menyesuaikan perubahan standar akuntansi. Perubahan-perubahan dalam struktur sistem informasi perlu direncanakan dengan matang dalam tahapan perencanaan dan analisis. Kegagalan dalam tahapan ini akan berdampak besar, oleh karena itu rencanakan dengan matang perubahan yang akan dilakukan. Sebagai contoh, perhatikan semua standar yang berubah dan dampaknya, kemudian perhatikan kemungkinan standar lain yang akan dikeluarkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) di masa mendatang, atau perhatikan runtutan perubahan standar yang akan dilakukan DSAK. Contoh ini menekankan efisiensi dan efektivitas pengembangan sistem, yaitu bahwa perubahan sistem informasi akuntansi terintegrasi yang masif tidak semudah mengubah kebijakan akuntansi dalam perusahaan. Sebagai contoh, jika suatu sistem sudah disesuaikan, dan ternyata di masa mendatang muncul standar-standar baru yang mengakibatkan perubahan dalam database, yaitu hubungan (relationship) antar tabel atau antar data yang sudah ada dengan data atau tabel baru, maka perusahaan harus merombak lagi sistemnya. Oleh karena itu, sebisa mungkin dalam tahapan perencanaan dan analisis, kemungkinan-kemungkinan semacam ini sudah diantisipasi di awal.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah strategi transisi sistem. Hal ini dikarenakan tanggal efektif dan ketentuan transisi dari standar akuntansi yang dikonvergensikan dengan IFRS berbeda-beda. Sebagai contoh, sebelum suatu standar akuntansi baru berlaku efektif, sistem harus mengakomodasi standar akuntansi yang masih berlaku, kemudian setelah standar baru berlaku efektif, sistem sudah harus efektif berjalan dalam lingkup standar baru. Jika ketentuan transisi retrospektif, maka suatu sistem harus dapat mengakomodasi perubahan ketentuan maupun perhitungan secara retrospektif. Perubahan semacam ini harus sangat diperhatikan dalam tahapan perencanaan, analisis, desain, dan terutama implementasi.
Perubahan standar akuntansi secara besar-besaran dan bertahap perlu diantisipasi dengan baik oleh pengembang sistem informasi dalam suatu perusahaan. Risiko dalam proses pengembangan dapat muncul dan berdampak pada kegagalan sistem. Mungkin akan lebih baik jika perubahan standar dibuat dalam sebuah prototype atau model simulasi terlebih dahulu, dan perubahan sistem dilakukan secara parsial per modul atau menggunakan pola transisi phased-in. Segala kemungkinan perubahan standar akuntansi di masa mendatang juga perlu diantisipasi dalam proses pengembangan sistem, oleh karena itu, pengembang sistem harus terus berkomunikasi dan melakukan pemutakhiran informasi dengan akuntan. Langkah paling konservatif sebagai solusi konvergensi IFRS bagi pengembang sistem adalah menggunakan double GL.
Konvergensi IFRS yang berdampak pada perubahan kebijakan akuntansi dalam suatu perusahaan akan sangat berpengaruh pada sistem informasi akuntansi. Diperlukan strategi-strategi pengembangan sistem informasi akuntansi yang matang sehingga efisiensi dan efektivitas dalam pelaporan keuangan dapat tercapai.
Sumber:
http://rogonyowosukmo.wordpress.com/page/2/
http://www.warsidi.com/2009/12/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar