Powered By Blogger

Sabtu, 13 Maret 2010

PAJAK

Bumi dan bangunan ( obyek pajak ) yang tidak dikenakan PBB adalah :

Ø Bumi dan bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum (tempat ibadah,social,kesehatan,pendidikan)

Ø Situs peninggalan Purbakala

Ø Tanah kuburan

Ø Hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional

Ø Bumi dan banguna yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah,penentuan pajaknya diatur melalui peraturan pemerintah

Ø Bumi dan bangunan yang digunakan untuk perwakilan diplomatic,konsulat penentuan pajaknya berdasarkan asas perlakuan timbale balik.

Ø Bumi dan bangunan yang digunakan untuk badan atau perwakilan organisasi internasional penentuan pajaknya diatur oleh mentri keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar