PAJAK
Bumi dan bangunan ( obyek pajak ) yang tidak dikenakan PBB adalah :
Ø Bumi dan bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum (tempat ibadah,social,kesehatan,pendidikan)
Ø Situs peninggalan Purbakala
Ø Tanah kuburan
Ø Hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional
Ø Bumi dan banguna yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah,penentuan pajaknya diatur melalui peraturan pemerintah
Ø Bumi dan bangunan yang digunakan untuk perwakilan diplomatic,konsulat penentuan pajaknya berdasarkan asas perlakuan timbale balik.
Ø Bumi dan bangunan yang digunakan untuk badan atau perwakilan organisasi internasional penentuan pajaknya diatur oleh mentri keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar