PERUSAHAAN DAGANG
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
Perusahaan – perusahaan yang digolongkan sebagai perusahaan dagang antara lain adalah distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada, plasa, pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat barang-barang grosir.
Adapun ciri-ciri perusahaan dagang, antara lain sebagai berikut :
1. Kegiatan usahanya melakukan pembelian barang untuk dijual kembali tanpa melakukan proses produksi (mengolah/mengubah bentuk)
2. Pendapatan pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagang
3. Harga pokok barang yang dijual adalah : Nilai persediaan awal + pembelian bersih- Persediaan
4. Laba kotor diperoleh dari : Penjualan bersih – Harga pokok barang yang
Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang adalah sebagai berikut :
1. Melakukan transaksi pembelian barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
2. Melakukan transaksi penjualan barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
3. Melakukan pembayaran utang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
4. Menerima pembayaran/pelunasan piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan
5. Melakukan penyimpanan barang dagang selama belum dijual dan diserahkan kepada pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar