Rabu, 12 Mei 2010, 18:52 WIB
|
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana dalam pesan singkatnya menyebutkan, selain penjaminan suku bunga wajar pada bank umum, ketetapan untuk penjaminan suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga tidak berubah.
Suku bunga yang dijamin untuk BPR sebesar 10,25 persen, sedangkan valas 2,75 persen.
"Penetapan ini berlaku sejak 15 Mei sampai 14 September 2010," ujar Ahmad dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, di Jakarta, Rabu 12 Mei 2010.
Penetapan itu, menurut dia, didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertama, walaupun secara agregat pemulihan perekonomian global menunjukkan perkembangan positif, krisis utang di negara zona Eropa khususnya Yunani cenderung mengkhawatirkan.
Kedua, fundamental perekononomian dalam negeri masih kuat.
Ketiga, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih menunjukkan tren penguatan.
Kempat, BI rate sejak Agustus 2009 sampai Mei 2010 masih dipertahankan pada level 6,5 persen.
Kelima, beberapa indikator makro ekonomi menunjukkan telah terjadi pemulihan kondisi perekonomian, peningkatan jumlah ekspor, konsumsi masyarakat, serta keyakinan terhadap prospek ekonomi.
Keenam, perbedaan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BI rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang dipandang wajar dan perlu tetap dipertahankan.
Ketujuh, inflasi masih konsisten pada tingkat yang relatif rendah untuk beberapa bulan ke depan dan diperkirakan masih bertahan dengan pencapaian sasaran inflasi 2010 dan 2011 sebesar 5 ± 1 persen. (hs)
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnewssumber: www.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar